Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

100 Warga Lemas Rogoh Rp 15 Juta untuk Beli Rumah yang Rupanya Nihil, Mantan Caleg Kantongi Rp 1,5 M

Warga lemas ketika mengetahui rumah bantuan yang dijanjikan oleh seorang mantan caleg ternyata nihil, pelaku berhasil mengantongi Rp 1,5 Miliar.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
WARGA TERTIPU EKS CALEG - Ilustrasi uang pecahan ratusan ribu dan lima puluh ribu rupiah yang diberikan orang. Mantan caleg akhirnya diamankan kepolisian karena umbar janji rumah bantuan ke 100 warga tapi berakhir nihil, Senin (14/4/2025). 

Padahal anak muda yatim ini mengaku tak pernah mengambil pinjaman KUR di bank tersebut.

KORBAN KUR PERBANKAN - Kuasa Hukum korban KUR perbankan plat merah di Bondowoso saat mendampingi enam orang korban yang melapor ke Kejaksaan Negeri, pada Rabu (12/2/2025).
KORBAN KUR PERBANKAN - Kuasa hukum korban KUR perbankan pelat merah di Bondowoso saat mendampingi enam orang korban yang melapor ke Kejaksaan Negeri pada Rabu (12/2/2025). (TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU)

Saat itu, ia tak langsung menceritakan kejadian ini pada keluarga, khawatir kaget.

Namun pada awal Januari 2025, keluarga pun akhirnya tahu juga.

Dua petugas bank datang ke rumahnya, meminta tanda tangan di dalam dokumen tertulis, terkait pinjaman Rp100 juta.

Ibunya nyaris pingsan dan istrinya menangis tak henti, sementara sang nenek yang sudah sakit-sakitan berbaring di atas kasur.

"Bagaimana mau pinjam Rp100 juta. Apa yang mau dibayarkan? Untuk makan saja pendapatan saya ngepas," kata Arifin.

Dia sendiri menolak menandatangani dokumen tersebut.

Pasalnya ia merasa tak pernah melakukan proses pinjam di perbankan.

Anak yatim yang hidup dengan ibu dan neneknya ini tak menyangka jika dirinya bakal menjadi korban penipuan.

Pada Februari 2024 lalu, ia mengaku pernah menerima bantuan sebesar Rp1 juta dengan hanya menyerahkan KTP dan KK dari bank tersebut melalui temannya.

"Mau dikasih bantuan katanya, Rp1 juta. Dikasih, tapi di teller itu saya lihat pencairan Rp100 juta," ujar kepala keluarga dari ibu, nenek, dan istrinya yang tinggal ngontrak di rumah ukuran 3x2 meter.

Baca juga: Eks Honorer Pemkot Raup Rp200 Juta Tipu 14 Pedagang, Korban Ditagih Beli Kuku Palsu Rp12 Juta

Uang yang didapatnya pada Februari 2024 lalu, tak membuat Arifin curiga.

Uang tersebut lantas digunakan untuk membayar kontrak rumah berukuran 3x5 meter dengan biaya Rp450 ribu per tahun.

Rumah tersebut ditinggali enam anggota keluarga, ibu, nenek, ponakan, dan istri yang baru dinikahinya.

Sebagai tulang punggung keluarga, pendapatan yang diperoleh Arifin dari kerja beternak ayam ikut orang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Baik untuk makan, beli token listrik, hingga kebutuhan lainnya.

Ia mengaku semua kenikmatan untuk keluarganya berubah seperti mimpi buruk di siang bolong.

Kini ia berusaha mencari jalan keluar bersama pemuda lainnya yang bernasib sama.

"Kalau harapan saya ya, ini diproses hukum. Dan karena saya tak menikmati uangnya, ya nama saya tak tercatat pinjaman di bank," ungkap Arifin.

Hal senada disampaikan oleh Muhammad Novaldi (22) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.

Ia menjelaskan, dirinya mengetahui adanya pinjaman Rp100 juta atas namanya setelah dua orang pegawai bank datang ke rumahnya.

Dirinya menolak tanda tangan karena dalam dokumen terdapat keterangan pinjaman Rp100 juta.

"Padahal saya tidak pernah (pinjam), yang didatangi bulan Januari 2025 ini," urainya.

Ia pun sama, juga diming-imingi dapat bantuan Rp1 juta dengan modal KTP dan KK.

KORBAN KUR PERBANKAN - Penampakan rumah salah satu korban pinjaman KUR perbankan dengn iming-iming bantuan di Desa Sumber Gading Kecamatan Sumber Wringin. Kuasa Hukum korban KUR perbankan plat merah di Bondowoso mendampingi enam orang korban yang melapor ke Kejaksaan Negeri, pada Rabu (12/2/2025).
KORBAN KUR PERBANKAN - Penampakan rumah salah satu korban pinjaman KUR perbankan dengan iming-iming bantuan di Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso (kiri). Kuasa hukum korban KUR perbankan plat merah di Bondowoso mendampingi enam orang korban yang melapor ke Kejaksaan Negeri, pada Rabu (12/2/2025) (kanan). (TribunJatim.com/Sinca Ari Pangistu)

Kuasa hukum para korban dari LBH Anshor, Jayadi mengatakan, ada enam orang korban yang didampinginya melaporkan dugaan penyalahgunaan KUR di bank pelat merah tahun 2024 ini.

Di enam korban tersebut ada dua kelompok, dengan jumlah per kelompok 10 orang.

"Korban enam yang berani melapor," ujarnya.

Menurutnya, modus operandinya yakni dengan pinjam nama.

Dimana pelapor atau para korban diiming-imingi diberi bantuan dengan menyerahkan KTP dan KK.

Adapun untuk melampirkan SKU sebagai syarat pinjam KUR ini, kata Jay, dikoordinir oleh terlapor dengan inisial RAZ.

Ia menuturkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan pihak bank saat melakukan analisa kredit.

Lantaran, bagaimana bisa orang-orang yang tak punya usaha dan dikoordinir sedemikian rupa, kemudian dengan mudahnya bisa dapat KUR.

"Masing-masing Rp100 juta. Bagi mereka masih muda, orang miskin, besar segitu mas. Siapa yang akan membayar?"

"Tentu secara data, perbankan akan menagih pada mereka," pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak perbankan enggan memberikan komentar ketika didatangi media TribunJatimTimur.com. (Sinca Ari Pangistu)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved