Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Mengaktifkan Kendaraan yang Diblokir, STNK juga Bisa Balik Nama Ikut Program Pemutihan

Simak cara mengaktifkan STNK yang diblokir dan cara balik namanya. Ternyata, kendaraan yang sudah diblokir bisa diaktifkan kembali.

Editor: Torik Aqua
Grid.ID/Octa Saputra
AKTIVASI KENDARAAN DIBLOKIR - Ilustrasi STNK. Simak cara mengaktifkan kendaraan yang sudah diblokir. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengaktifkan STNK yang diblokir dan cara balik namanya.

Ternyata, kendaraan yang sudah diblokir bisa diaktifkan kembali.

Tak hanya itu, Samsat juga menjelaskan jika kendaraan yang sudah diblokir bisa balik nama selama program pemutihan berlangsung.

Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan keringanan berupa penghapusan atas tungakan pokok, denda PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan alias SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PBB-P2, Pemkot Surabaya Hapus Denda Pajak sampai Akhir Mei 2025

Melalui program ini, wajib pajak diberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan pokok, denda PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya. 

Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja.

Program tersedia di berbagai layanan pembayaran pajak baik secara online maupun offline, termasuk di kantor Samsat induk dan gerai lainnya.

Namun, bagaimana dengan kendaraan yang statusnya sedang diblokir? 

Mengutip laman Instagram @Bapenda.Jabar, ternyata kendaraan yang sudah diblokir bisa dilakukan balik nama selama program berlangsung.

Wajib pajak akan diberikan hak serupa asalkan mengikuti langkah dan syarat tertentu untuk melakukan pengurusannya.

"Tentu bisa. Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis pernyataan itu, dikutip Minggu (13/4/2025).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi;

"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."

Mengacu aturan itu, cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan berdasarkan permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama. 

Berikut beberapa beberapa dokumen pribadi yang dibutuhkan;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved