Berita Viral
Cara Mengaktifkan Kendaraan yang Diblokir, STNK juga Bisa Balik Nama Ikut Program Pemutihan
Simak cara mengaktifkan STNK yang diblokir dan cara balik namanya. Ternyata, kendaraan yang sudah diblokir bisa diaktifkan kembali.
STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir;
Datang ke Samsat sesuai domisili
Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
Namun, jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.
Adapun pemblokiran kendaraan disebabkan oleh lima hal utama, yaitu;
1. Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijualbelikan
2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman atau kredit
4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Nina Ngamuk Bayinya Nyaris Tertukar, Perawat Seenaknya Serahkan ke Orang Lain, Gelang Digunting |
|
|---|
| Penampakan Drone Milik China yang Ditemukan Nelayan Lombok, Australia dan AS Ikut Mengawasi |
|
|---|
| Isu Reshuffle Mencuat, Simak Daftar Nama Kader Golkar yang Menjabat di Kabinet Presiden Prabowo |
|
|---|
| Jadi Joki Pengambilan Bansos, Ibu-ibu Dibayar Rp 40 Ribu Per Kartu, Pernah Diajak Curang Pegawai |
|
|---|
| Camat ini Ceritakan Rasanya Diperiksa oleh KPK, Sikap Penyidik Diungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/cara-bayar-pajak-motor-dan-mobil-2021-online.jpg)