Berita Viral
Cara Mengaktifkan Kendaraan yang Diblokir, STNK juga Bisa Balik Nama Ikut Program Pemutihan
Simak cara mengaktifkan STNK yang diblokir dan cara balik namanya. Ternyata, kendaraan yang sudah diblokir bisa diaktifkan kembali.
STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir;
Datang ke Samsat sesuai domisili
Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
Namun, jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.
Adapun pemblokiran kendaraan disebabkan oleh lima hal utama, yaitu;
1. Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijualbelikan
2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman atau kredit
4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Negara Rugi Rp26,5 Miliar, ASN Koruptor Masih Digaji Bulanan Meski Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Apa Itu Mobil Rantis? Kendaraan Brimob yang Lindas Ojol hingga Meninggal, Harganya Rp29 Miliar |
![]() |
---|
Fakta Koperasi yang Buat Hadi Kehilangan Tanah dan Rumah usai Dilelang, 3 Tahun Tak Lapor Keuangan |
![]() |
---|
Sosok Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya Dilempari Botol di Pemakaman Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Kisah Sulasmi Nenek Hidup Sebatang Kara Tak Pernah Dapat Bansos, Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.