Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Mengaktifkan Kendaraan yang Diblokir, STNK juga Bisa Balik Nama Ikut Program Pemutihan

Simak cara mengaktifkan STNK yang diblokir dan cara balik namanya. Ternyata, kendaraan yang sudah diblokir bisa diaktifkan kembali.

Editor: Torik Aqua
Grid.ID/Octa Saputra
AKTIVASI KENDARAAN DIBLOKIR - Ilustrasi STNK. Simak cara mengaktifkan kendaraan yang sudah diblokir. 

STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi 

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi 

Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000

Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).

Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir;

Datang ke Samsat sesuai domisili

Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan 

Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama 

Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.

Namun, jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.

Adapun pemblokiran kendaraan disebabkan oleh lima hal utama, yaitu;

1. Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijualbelikan

2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri

3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman atau kredit

4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas

5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved