Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditegur agar Tak Berisik, Pria yang sedang Mabuk Lem ini Malah Serang Ayahnya Hingga Meninggal

Korban berinisial IB (55) memergoki sang anak, HA (31) menghirup lem dan berbicara sendiri. Namun ketika IB mencoba untuk menegur, sang anak ngamuk

Editor: Torik Aqua
via kompas.tv
BUNUH AYAH - Ilustrasi garis polisi. Ayah tegur agar tak berisik, anaknya yang sedang mabuk lem ngamuk lalu tusuk ayahnya. 

Sementara itu, kisah anak bunuh ayah lainnya juga pernah terjadi di NTT.

Seorang pria ambil linggis lalu pukulkan ke ayah hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi pada tengah malam.

Pelaku adalah anak korban bernama Jono Bani warga Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara korbannya adalah ayah kandung bernama Simon Banip.

Simon dibunuh pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Baca juga: Isi Ponsel Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Tak Temukan Hal Janggal: Hanya Lucu-lucu

Penyebabnya karena ia merasa jengkel sang ayah tak mau menuruti kemauannya.

Insiden ini mengejutkan warga setempat dan menjadi sorotan publik.

Menurut informasi dari Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, pelaku melakukan aksi brutal tersebut dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis sopi dan tuak putih.

"Pelaku mengonsumsi miras sejak pukul 12.00 WITA hingga 15.00 WITA," ungkap Iptu Joel.

Setelah terjaga pada pukul 23.00 WITA, Joni mengambil linggis yang disimpan di loteng rumahnya dan pergi ke rumah korban yang berjarak sekitar 30 meter.

Saat pintu belakang rumah korban dibuka, Joni langsung menikam Simon di bagian perut hingga korban tewas.

Proses Hukum
 
Iptu Joel menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa ayahnya karena kecewa dan marah.

"Pelaku ingin menjual sapi milik korban, namun tidak diizinkan," jelasnya.

Setelah kejadian, Joni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 16 Februari 2025, pukul 21.00 WITA, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved