Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rencana Pemkab Jember Melebur 5 OPD Jadi Sorotan Anggota DPR RI: Punya Alasan Logis

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Muhammad Khozin, menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
REVISI SOTK - Anggota DPR-RI Muhammad Khozin saat berada di Rumah Makan Kecamatan Kaliwates Jember, Jawa Timur, Minggu (13/4/2025) Legislator PKB ini paparkan peleburan lima OPD Pemkab Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Muhammad Khozin, menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang akan melebur lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, langkah Bupati Jember Muhammad Fawait pasti punya alasan logis dalam upaya perampingan beberapa dinas.

"Seperti mingkin spirit efisensi anggaran, atau efektifitas kerja atau alasan lain. Tetapi kami yakin, hal itu dilakukan berdasarkan tahap kajian yang mendalam," ujarnya saat reses di Rumah Makan kawasa Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, Senin (14/4/2025).

Khozin meminta, Pemkab Jember tidak menjadikan perampingan jumlah dinas ini sebagai alasan, jika terjadi kendala dalam pelayanan publik.

Baca juga: Harga Padi di Jember Anjlok, Bulog Diminta Tak Batasi Serap Gabah Petani

"Pelayanan publik tidak boleh di kesampingkan. Efisiensi dan peleburan tidak boleh jadi alibi ketika pelayanan publik terganggu," ulas Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jember-Lumajang ini.

Khozin juga berpesan kepada masyarakat, untuk memberi waktu kepala daerahnya yang baru di lantik ini untuk mewujudkan janjinya saat berkampanye Pilkada 2024 kemarin.

"Jika ada kebijakan yang salah, tolong disampaikan dengan cara terhormat," katanya.

Mengingat, Pemkab Jember telah mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Jember Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam draf revisi yang dibahas bersama DPRD Jember tersebut, dari 22 Dinas di Jember akan dilakukan peleburan menjadi 17 OPD saja.

Beberapa OPD yang dilebur, diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jember, akan ditempelkan di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

DP3AKB, untuk fungsi KB dan pengendalian penduduk dimasukan Dinas Kesehatan. Sementara fungsi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak masuk Dinas Sosial.

Baca juga: KAI Daop 9 Jember Antar 223.209 Pemudik, Kereta Panoramic Jadi Daya Tarik Baru

Selain itu, juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember akan dilebur ke dua OPD. Fungsi perindustriannya masuk Dinas Tenaga Kerja, Sementara fungsi perdagangannya masuk Dinas Koperasi dan UMKM.

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember bakal dilebur dan digabungkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kemudian Dinas Lingkungan Hidup Jember, dilebur untuk digabungkan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.

Sementara untuk Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember, hanya sebagian bidang yang dilebur ke lembaga lain.

Bidang Cipta Karya dilebur ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. Jadi kembali ke setingan awal.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved