Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buntut Mudik Pakai Mobil Dinas, Camat Kasiman Bojonegoro Disanksi Tegas

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akhirnya mengambil langkah tegas terhadap ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Bahkan video

|
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
SANKSI ASN - Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah saat memanggil Camat Kasiman Novita Sari untuk klarifikasi dan memberikan sanksi atas perbuatannya dengan sengaja menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2025. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akhirnya mengambil langkah tegas terhadap ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Bahkan videonya sempat viral di media sosial. 

Diketahui ASN Pemkab Bojonegoro yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut adalah Camat Kasiman Novita Sari.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa Pemkab Bojonegoro resmi dijatuhkan sanksi berupa teguran serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen kepada ASN tersebut. 

Wabup menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga integritas ASN.

"Berdasarkan hasil rapat. Diberikan sanksi teguran lisan dan pemotongan TPP 25 persen selama 3 bulan," tegas Nurul, Senin (15/4/2025).

Baca juga: VIRAL Mobil Dinas Pamkab Bojonegoro Melaju di Tol Sumatera Momen Lebaran, Warganet Respons Beragam

MOBIL DINAS - Sebuah video memperlihatkan mobil dinas plat S Bojonegoro melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Idul Fitri, mendadak viral di media sosial.
MOBIL DINAS - Sebuah video memperlihatkan mobil dinas plat S Bojonegoro melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Idul Fitri, mendadak viral di media sosial. (istimewa)

Baca juga: Nasib Pengguna Mobil Dinas yang Dipakai Mudik Lebaran, Gegara Ulah 1 Staf Satu Kantor Kena Dampak

Sanksi ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, yang menemukan pelanggaran dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar wilayah tugas.

Nurul Azizah menambahkan, pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, Camat Kasiman Novita Sari mengakui perbuatan tersebut. Dia juga menyampaikan permohon maaf dan siap menerima apapun hukuman atau sanksi yang diberikan.

Selain itu, Novita juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

"Kami sebagai ASN tentunya siap mentaati aturan dan menerima pembinaan yanh dilakukan oleh pembina kepegawaian, dan kami mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan kami (berjanji) tidak akan mengulanginya lagi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan mobil dinas berplat merah S Bojonegoro tengah melaju dijalan Tol Sumatra wilayah Lampung saat moment mudik lebaran Idhul Fitri pada minggu (6/4/2025).

Dalam video berdurasi 17 detik memperlihatkan sebuah mobil dinas berjenis Toyota Rush tipe GR berplat merah S 1228 BP tengah melaju kencang di jalan tol trans Sumatera - Lampung.

Diketahui mobil dinas tersebut merupakan kendaran operasional untuk pemerintahan di tingkat Kecamatan (Camat) di lingkungan Pemkab Bojonegoro

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved