Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kakek Kaget Sang Cucu Masih SMP Melahirkan di RS, Ternyata Sejak SD Korban Dirudapaksa Ayahnya

Belakangan terungkap ayah biologis dari bayi yang dilahirkan gadis SMP adalah ayah tirinya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
AYAHKU AYAH ANAKKU - TGH (42) pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, hingga hamil. Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Dirudapaksa ayahnya sendiri sejak SD, seorang gadis SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, baru melahirkan bayinya.

Gadis SMP berinisial RTA (14) tersebut melahirkan di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus pada Minggu (23/2/2025).

Belakangan terungkap ayah biologis dari bayi yang dilahirkan adalah ayah tirinya yang berinisial TGH (42).

Baca juga: Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam Ini Capai Rp137 M, Menteri Budi Arie sampai Kaget: Kagum

Aksi TGH ternyata sudah memperkosa sejak anak tirinya tersebut masih duduk di Sekolah Dasar.

Persetubuhan terhadap anak dilakukan puluhan kali hingga korban RTA hamil dan melahirkan. 

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, TGH pertama kali melakukan aksinya ketika anaknya masih kelas 6 SD.

"Tersangka mengulangi perbuatannya sebanyak 20 kali, dari kelas 6 SD hingga usia SMP," kata Adi dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam dan tak segan memukul apabila korban menolak.

Peristiwa ini terungkap dari laporan kakek korban usai mendapati cucunya melahirkan di rumah sakit wilayah Kudus.

 "Anak korban baru menceritakan kepada nenek dan kakeknya," ungkapnya.

"Hingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Demak," imbuh Adi.

Atas perbuatannya, TGH dikenakan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.

Ia disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

SISWI SMP DIRUDAPAKSA - Gambar menunjukkan seorang pria yang memaksa kehendak dari remaja perempuan, Jumat (14/2/2025). Seorang satpam sekolah nekat rudapaksa siswi SMP saat menunggu jemputan pulang sekolah, korban sampai trauma.
SISWI SMP DIRUDAPAKSA - Gambar menunjukkan seorang pria yang memaksakan kehendak ke remaja perempuan, Jumat (14/2/2025). (Generated by AI)

TGH mengakui perbuatan bejatnya yang telah memperkosa anak tirinya berulang kali.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved