Berita Viral
Kakek Kaget Sang Cucu Masih SMP Melahirkan di RS, Ternyata Sejak SD Korban Dirudapaksa Ayahnya
Belakangan terungkap ayah biologis dari bayi yang dilahirkan gadis SMP adalah ayah tirinya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Korban dan tersangka diamankan di dalam sebuah mobil sedang berdua. Jadi ada tiga orang saksi dalam kejadian ini yang mencurigai mobil ini di beberapa waktu selalu terparkir di situ."
"Nah, kemarin terakhir setelah tarawih ditemukan pukul 20.30 oleh masyarakat, di dalam mobil ada korban dan tersangka," jelas dia.
Lebih lanjut, warga pun kemudian menggeledah mobil tersebut dan ditemukan ikat pinggang di jok bagian depan serta tisu yang berbau sperma di jok tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban, diketahui bahwa keduanya telah menjalin hubungan asmara.
Adapun berdasarkan keterangan korban, ketika di dalam mobil, yang dilakukan tersangka adalah memeluk tubuh, mencium pipi, dan mencium bibir.
"Ternyata tersangka ini beberapa waktu sebelumnya sudah mengirimkan melalui chat WhatsApp foto-foto vulgar kepada korban," ungkap Kapolresta.
Baca juga: Ibnu Hendak Tolong Korban Perampokan Malah Kena Tembak Pelaku, Uang Rp110 Juta Akhirnya Digondol
Diketahui keduanya sudah saling mengenal sejak tersangka DZ menjadi guru Bimbingan Konseling di SMP korban.
Beberapa waktu lalu, DZ dipindahtugaskan untuk menjadi Kepala SD, namun komunikasi di antara keduanya pun tetap terjalin.
Hingga akhirnya aksi bejat tersebut diketahui oleh warga.
"Keduanya sudah saling mengenal saat tersangka menjadi guru di SMP korban. Ada komunikasi yang cukup intens yang kemudian ini berkelanjutan."
"Ada hubungan intens beberapa bulan terakhir hingga pada akhirnya pada saat kemarin tanggal 11 Maret, kami menerima laporan dari warga," kata Ruruh.
Karena merasa dirugikan, orang tua korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga," ungkap Ruruh.
Adapun saat ini tersangka telah diberhentikan sebagai tenaga pendidik di yayasan tersebut.
Sedangkan korban masih dalam proses penyidikan polisi dan telah dilakukan visum di RSUD Cilacap.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
gadis SMP
Kabupaten Demak
RSUD dr Loekmono Hadi
Kompol Satya Adi Nugraha
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Anak Hilang, Orangtua Syok Diminta Tebusan Rp5 Juta atau Jika Tidak Dikirim ke Kamboja |
![]() |
---|
Hukuman untuk Guru SMAN yang Bohong Kehilangan Rp 210 Juta, Sempat Jadi Bendahara Sekolah |
![]() |
---|
Erik Paksa Anaknya Minum Air Kloset Jika Istri Tak Angkat Telepon, Tetangga Kuak Rencana Kejam |
![]() |
---|
2 Ibu-ibu Raup Rp7,5 M dari Tipu 77 Korban, Cara Curang Terungkap Lewat Tawarkan Kontrakan |
![]() |
---|
Sosok Penerima Setoran Pungli Rp7 Juta dari 20 Kades, Uangnya Ambil dari Dana Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.