Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Respon Kades setelah Dana Desa Rp 500 Juta Dipakai untuk Main Judi Online oleh Sekretaris Desa

Kasus ini hingga menyeret nama Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka. Nominal Dana Desa yang digelapkan senilai Rp 500 juta.

Editor: Torik Aqua
Serambinews.com
KORUPSI - Ilustrasi judi online. Sekdes korupsi dana desa Rp 500 juta demi main judi online. 

"Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa," ujar Choky dalam keterangan persnya di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Hasil interogasi menunjukkan sebagian besar dana diselewengkan untuk kebutuhan pribadi.

"Bahkan, sekitar Rp150 juta (uang korupsi) digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga," kata Choky.

Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap penggunaan dana desa.

“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tandasnya.

Penetapan AH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 orang saksi dan dua orang ahli, masing-masing dari bidang konstruksi dan perhitungan kerugian negara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, dan laporan hasil audit.

Kini AH ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Ancaman pidana penjaranya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Choky.

KORUPSI DANA DESA - Pensiunan PNS mengalami kerugian karena ditipu oleh seorang yang mengaku dari PT Taspen. Korban kehilangan Rp 105 Juta karena tertipu modus pembaruan data.
KORUPSI DANA DESA - Ilustrasi uang ratusan ribu. (Tribunnews.com)

Sementara kasus lainnya, kelakuan kepala desa di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.

Pasalnya ia meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan sebanyak Rp165 juta.

Rencananya ia mau membagikan amplop ke 200 orang.

Surat bertanda tangan sang kades itu pun viral dan jadi perbincangan.

Dalam surat bernomor 100/111/2025, berisi permohonan kepada pimpinan perusahaan.

Surat juga dibubuhi tanda tangan yang diduga milik Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved