Berita Viral

Tingkah Bule Rusia Naik Kereta Api Batu Bara Sambil Bikin Video YouTube Tuai Sorotan, KAI Merespon

Tingkah bule asal Rusia naik kereta api batu bara membuat geger warganet. Hal ini setelah bule Rusia bernama Vaga Vagabond itu mengunggah vlognya

Tayang:
Editor: Torik Aqua
YouTube Vaga Vagabond
TINGKAH BULE - Tangkapan layar YouTuber asal Rusia bernama Vaga Vagabond membuat geger warganet setelah mengunggah vlognya naik kereta api batu bara di Sumatera, Jumat (11/4/2025). KAI memberikan respon. 

TRIBUNJATIM.COM- Tingkah bule asal Rusia naik kereta api batu bara membuat geger warganet.

Hal ini setelah bule Rusia bernama Vaga Vagabond itu mengunggah vlognya menaiki kereta api tersebut.

Diketahui YouTuber asal Rusia bernama Vaga Vagabond menaiki kereta api batu bara di Sumatera.

Video itu diberi judul "Babaranjang - The Sumatra Coal Train" yang diunggah di kanal Vaga Vagabond pada Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Bule Rusia Tunggu Penjaga Toko Lengah, Lalu Kabur Gondol Ponsel iPhone 14: Pura-pura

"Saya pergi ke Sumatra untuk melihat dan mengalami kereta Babaranjang dan melihat Indonesia dari perspektif yang tidak biasanya," tulis Vaga Vagabond dalam keterangan unggahannya.

Dalam videonya, YouTuber tersebut merekam momen ketika dirinya menumpang secara ilegal di gerbong KA Babaranjang (Kereta Api Batu Bara Rangkaian Panjang).

Ia mulai naik ke KA Babaranjang dari kawasan Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Untuk bisa menaiki kereta api tersebut, YouTuber itu menunggu di sekitar rel hingga akhirnya berhasil menaiki salah satu gerbong kereta batu bara.

Di dalam video juga terlihat sang YouTuber sempat berpindah dari satu gerbong ke gerbong lain.

Bahkan, dia juga sempat turun di sebuah stasiun dan melanjutkan perjalanan dengan KA Babaranjang lainnya.

Hingga Senin (14/4/2025), video tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari 52 ribu kali dan disukai sebanyak 3,6 ribu pengguna.

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal penumpang di KA Babaranjang ini?

PT KAI Buka Suara

Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, aksi tersebut melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan pelaku maupun perjalanan KA secara keseluruhan.

"Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, tersebut," kata Zaki, Senin (14/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

"KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang," jelas dia.

Adapun, larangan bagi penumpang berada di sejumlah titik di kereta api tercantum pada Pasal 183 ayat (1) dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa penumpang dilarang keras berada: 

a. di atap kereta; 

b. di lokomotif; 

c. di dalam kabin masinis; 

d. di gerbong; atau 

e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang. 

Setiap orang yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan dan/atau denda hingga Rp15 juta. 

Zaki mengatakan, PT KAI telah meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait guna mencegah kejadian serupa. 

"Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. 

KAI juga mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk tidak melakukan aksi berisiko yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan. 

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami," tutup Zaki.

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved