Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Ibu Hamil, Gubernur Dedi Mulyadi: Cabut Izin Praktiknya

Respon tegas Gubernur Dedi Mulyadi soal kasus Dokter Kandungan di Garut lecrhkan ibu hamil: cabut izin dokternya.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TikTok/dedimulyadiofficial - stimewa via Tribun-Medan
DOKTER LECEHKAN PASIEN - (foto kanan) Tangkapan kayar CCTV dokter kandungan di Garut lecehkan ibu hamil saat USG. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (foto kiri) minta cabut gelar dan izin praktiknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memberikan respon tegas atas kasus Dokter Kandungan di Garut

Dokter Kandungan bernama M Syafril Firdaus atau Iril, diduga melecehkan pasiennya. 

Aksi tak senonoh oknum Dokter Kandungan ini terekam jelas oleh kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV).

Ketika memeriksa kondisi kehamilan seorang pasien, Dokter Kandungan tersebut diduga melakukan tindakan yang tidak pantas.

Sambil memegang alat USG dengan tangan kanannya, tangan kirinya terlihat dimasukkan ke dalam pakaian pasien.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Sosok Istri Dokter PPDS Cabul - Lisa Mariana Tak Mau Dinikahi tapi Minta Dinafkahi

Baca juga: Fakta Dokter Kandungan Lecehkan Pasien saat USG, Dilaporkan tapi Belum Proses, Dinkes Buka Suara

Dalam rekaman video, tampak jelas bahwa pasien merasa tidak nyaman atas perlakuan tersebut.

Pasien bahkan berusaha menyingkirkan tangan dokter yang telah berada di area dadanya.

Kini kasus tersebut viral di media sosial, Dedi Mulyadi minta izin praktik M Syafril Firdaus dicabut. 

Dikatakan Dedi, dokter merupakan profesi yang memiliki kode etik. 

Pihaknya pun mendorong agar dokter tersebut dicabut izin prakteknya, jika terbukti melakukan pelecehan. 

"Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. 

Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter," ujar Dedi, di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (15/4/2025).

Selain pencabutan izin praktek, kasus pelecehan oleh dokter terhadap pasien ini harus dibawa ke ranah hukum agar memberikan efek jera.

"Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. 

Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. Sementara kasus pelecehannya proses sesuai hukum," katanya. 

Baca juga: Bio Instagram Suami Terbahagia, Dokter Syafril Tega Lecehkan Ibu Hamil, DPR: WAJIB Tangkap

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved