Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perusahaan Diana Diduga Batasi Karyawan Salat Jumat Hanya 20 Menit, Wamenaker Noel: itu Biadab

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer turut menyoroti kasus perusahaan Jan Hwa Diana.

KOLASE KOMPAS.com/Izzatun Najibah dan Tribun Jatim/Nuraini Faiq
TAHAN IJAZAH - Perusahaan milik Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya diduga menahan ijazah hingga cuma beri karyawan waktu 20 salat Jumat. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer pun menyebut UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana biadab. 

TRIBUNJATIM.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer turut menyoroti kasus perusahaan Jan Hwa Diana yang diduga menahan ijazah asli para karyawannya.

Tak hanya, perusahaan Diana juga membatasi karyawan salat Jumat hanya 20 menit.

Wamenaker Noel pun merespons hal tersebut.

Wamenaker menyebut perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana biadab.

Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis (16/4/2025).

Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.

Baca juga: Ratapan Mantan Karyawan Perusahaan Diana Minta Ijazah Asli Dikembalikan: Semoga Membuka Hatinya

Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.

Selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana juga membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.

Merespons hal tersebut, Noel menyebut bahwa tindakan itu biadab.

“Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal.

Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji sidak gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis (16/4/2025).
Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji sidak gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis (16/4/2025). (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)

“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” terangnya.

Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.

“Pasti kami periksa, kita akan audit, enggak mungkin enggak,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dugaan bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Noel mengatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Kementerian Perindustrian.

“Izin usaha itu di industri. Kita cuma di penahanan ijazah saja. Biarkan polisi yang menyelidiki, polisi jago-jago kok,” pungkasnya.

Sebelumnya, perusahaan UD Sentosa Seal milik Diana ramai diperbincangkan publik usai video Armuji saat sidak di gudang viral di media sosial TikTok dan Instagram.

Baca juga: Wamenaker Murka Datangi Perusahaan Jan Hwa Diana : Negara Tak Dihargai, Saya Tidak Dihargai

Sidak tersebut dilakukan Armuji usai menerima laporan dari warganya yang merupakan mantan karyawan Diana, yang mengaku ijazahnya ditahan meski sudah resign.

Diana lantas melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Kabarnya, laporan tersebut dicabut.

Kendati demikian, kasus penahanan ijazah ini kian bergulir setelah 31 mantan karyawannya ikut bersuara.

Sehingga, menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan Provinsi.

Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut mengawal kasus tersebut.

Sementara itu, Diana membantah menahan ijazah karyawannya saat hearing bersama DPRD Kota Surabaya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved