Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ratapan Mantan Karyawan Perusahaan Diana Minta Ijazah Asli Dikembalikan: Semoga Membuka Hatinya

Kasus pabrik Jan Hwa Diana hingga kini masih jadi sorotan. Salah satu mantan karyawan meminta ijazah aslinya dikembalikan.

KOMPAS.com/ANDHI DWI
MINTA IJAZAH DIKEMBALIKAN - Korban penahanan ijazah, Ananda Sasmita Putri Ageng, Kamis (17/4/2025). Ia berharap pemilik perusahaan Diana mengembalikannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pabrik Jan Hwa Diana hingga kini masih jadi sorotan.

Salah satu mantan karyawan meminta ijazah aslinya dikembalikan.

Adalah Ananda Sasmita Putri Ageng.

Mantan karyawan UD Sentoso Seal itu meminta pemilik perusahaan memberikan ijazahnya.

"Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," ujar Ananda, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sebab, berkas resmi tersebut digunakan untuk melamar di tempat kerja lain.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Tunjukkan Ijazah S1 Asli, Cuma Mau di Depan Wartawan Bukan Massa Aksi: Tak Wajib

Dengan tidak ada ijazah asli, dia terhambat untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

Dia juga menduga, ada lebih dari 50 orang yang ijazahnya juga ditahan perusahaan milik Diana.

Ananda menyebut, pihak perusahaan langsung meminta ijazahnya karyawan yang sudah diterima tersebut di awal bekerja.

Hal itu wajib dipatuhi dengan dalih peraturan internal.

"Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor)," ujarnya.

Kemudian, kata Ananda, jika karyawan tersebut tidak mau menyerahkan ijazah sekolahnya.

Korban penahanan ijazah, Ananda Sasmita Putri Ageng, Kamis (17/4/2025).
Korban penahanan ijazah, Ananda Sasmita Putri Ageng, Kamis (17/4/2025). (KOMPAS.com/ANDHI DWI)

Mereka harus menggantinya dengan uang jaminan sebesar Rp2 juta ke perusahaan.

"Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Sea telah melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

Dengan perkara penahanan dokumen penting, termasuk ijazah sekolah.

Terkait hal itu, Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan, pelaporan 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal tersebut, untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah tanpa membuat kegaduhan di masyarakat.

"Seperti yang disampaikan Pak Wali, supaya (perkara) ini enggak gaduh, kita tunggu teman-teman (korban untuk laporan). Totalnya tetap 30 dari perusahaan yang sama," ucap Zaini.

Baca juga: Jawab Tuduhan Ijazah Palsu Fitnah, Jokowi Tak Mau Tunjukkan Dokumen Aslinya: Bawa ke Ranah Hukum

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer menyebut perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana biadab.

Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis (16/4/2025).

Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.

Dia menuding Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.

Selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana juga membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.

Merespons hal tersebut, Noel menyebut bahwa tindakan itu biadab.

“Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).

Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal. Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Baca juga: Alasan 50 Pengacara di Surabaya Bela Wawali Cak Ji hingga Pengusaha Diana Cabut Laporan

“Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” terangnya, dikutip dari Kompas.com.

Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.

“Pasti kami periksa, kita akan audit, enggak mungkin enggak,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dugaan bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Noel mengatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Kementerian Perindustrian.

“Izin usaha itu di industri. Kita cuma di penahanan ijazah saja. Biarkan polisi yang menyelidiki, polisi jago-jago kok,” pungkasnya.

Sebelumnya, perusahaan UD Sentosa Seal milik Diana ramai diperbincangkan publik usai video Armuji saat sidak di gudang viral di media sosial TikTok dan Instagram.

Sidak tersebut dilakukan Armuji usai menerima laporan dari warganya yang merupakan mantan karyawan Diana, yang mengaku ijazahnya ditahan meski sudah resign.

Diana lantas melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Kabarnya, laporan tersebut dicabut.

Kendati demikian, kasus penahanan ijazah ini kian bergulir setelah 31 mantan karyawannya ikut bersuara.

Sehingga, menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan Provinsi.

Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut mengawal kasus tersebut.

Sementara itu, Diana membantah menahan ijazah karyawannya saat hearing bersama DPRD Kota Surabaya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved