Cara Cek Tilang Elektronik Terbaru secara Online, Bisa Diakses Lewat HP Tanpa Unduh Aplikasi
Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang ETLE atau tidak, bisa mengecek secara online.
Tayang:
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Dok. NTMC Polri
TILANG ELEKTRONIK - Ilustrasi tilang elektronik. Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang ETLE atau tidak, bisa mengecek secara online, Jumat (18/4/2025).
Secara umum, ada 10 jenis pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan terkena e-tilang.
Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kendaraan terkena e-tilang antara lain:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gawai
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak memakai helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Baca Juga
| Cara Pemkab Kediri Dorong Sport Tourism, Gelar Kediri Half Marathon 2026 di Bandara Dhoho |
|
|---|
| Malangnya Nasib Mbah Gendok di Lamongan, Rumahnya Ambruk Diterjang Angin Kencang |
|
|---|
| Gandeng Tetra Cafe, Yamaha STSJ Gelar Grand Filano Ride n Chill untuk Pemanasan Classy Modifest 2026 |
|
|---|
| Polisi Ikut Turun Tangan Jaga Penjualan Hewan Kurban Jelang Idul Adha di Lamongan |
|
|---|
| Bola Terpopuler: Peluang Naturalisasi Timnas Indonesia Hingga AC Milan Bakal Cuci Gudang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/penjelasan-polisi-soal-sopir-ambulans-ditilang-padahal-kondisi-darurat.jpg)