Cara Cek Tilang Elektronik Terbaru secara Online, Bisa Diakses Lewat HP Tanpa Unduh Aplikasi

Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang ETLE atau tidak, bisa mengecek secara online.

Tayang:
Dok. NTMC Polri
TILANG ELEKTRONIK - Ilustrasi tilang elektronik. Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang ETLE atau tidak, bisa mengecek secara online, Jumat (18/4/2025). 

Secara umum, ada 10 jenis pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan terkena e-tilang. 

Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. 

Dikutip dari laman Korlantas Polri, jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kendaraan terkena e-tilang antara lain: 

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan 
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat 
  • Berkendara sambil menggunakan gawai
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali 
  • Berkendara melawan arus 
  • Melanggar lampu merah 
  • Tidak memakai helm 
  • Berboncengan lebih dari dua orang 
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved