Cara Cek Tilang Elektronik Terbaru secara Online, Bisa Diakses Lewat HP Tanpa Unduh Aplikasi

Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang ETLE atau tidak, bisa mengecek secara online.

Tayang:
Dok. NTMC Polri
TILANG ELEKTRONIK - Ilustrasi tilang elektronik. Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang ETLE atau tidak, bisa mengecek secara online, Jumat (18/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Maraknya kasus salah tilang elektronik belakangan menjadi sorotan.

Di antaranya sopir ambulans kena tilang padahal sedang bertugas dan membawa pasien dalam keadaan darurat.

Dari kasus tersebut, lantas bagaimana cara mengetahui status kena tilang atau tidak?

Seperti diketahui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya terkena e-tilang ETLE atau tidak, bisa mengecek secara online.

Cek tilang ETLE terbaru bisa diakses lewat HP tanpa harus mengunduh aplikasi.

Baca juga: Padahal Motornya Ada di Luar Kota, Warga Kaget Kena Tilang saat Mau Bayar Pajak Tahunan: Bingung

Dilansir laman Kepolisian RI, tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.  

Sistem e-tilang memanfaatkan peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor oleh petugas kepolisian.

Berikut cara cek tilang elektronik, dikutip dari kompas.tv pada Jumat (18/4/2025):

Cara Cek Tilang ETLE secara Online

1. Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle

2. Isi data seperti Nomor Polisi/NRKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka

3. Setelah itu, klik "Lanjut"

4. Nantinya Anda akan melihat apakah kendaraan Anda berstatus terkena tilang ETLE atau tidak.

Baca juga: Nasib Sopir Ambulans Kena Tilang Elektronik Padahal Bawa Pasien Darurat, Kendaraan Bukan Plat Merah

Pelanggaran Berdampak e-Tilang

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved