Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Padahal Motornya Ada di Luar Kota, Warga Kaget Kena Tilang saat Mau Bayar Pajak Tahunan: Bingung

Polemik salah tilang elektronik belakangan menjadi sorotan. Di antaranya menimpa seorang warga bernama Ridwan

KOMPAS.com/Daafa Alhaqqy
KENA TILANG - Ilustrasi motor tidak ada plat nomor. Seorang warga bernama Ridwan bingung motornya yang berada di Bandung terkena tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta, Kamis (17/4/2025). 

Ade juga mengaku harus mengambil izin kerja untuk mengurus tilang ETLE. 

"Akhirnya saya izin kerja untuk mengurus ini saja seharian. Harusnya bisa di wilayah masing-masing seperti saya di Jakarta Utara, ya di sana saja," ungkapnya.

Posko Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
Posko Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

Kasus serupa dialami sopir ambulans bernama Febryan (30).

Ambulans yang dikemudikannya tertangkap kamera ETLE di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).

Febryan dikenai tiga pelanggaran sekaligus yaitu menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.

Padahal, saat itu tengah membawa pasien rujukan dari Rumah sakit Hermina Daan Mogot menuju Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.

“(Jenis pelanggarannya) menerobos lampu merah, melewati jalur busway, ada juga melepas sabuk pengaman,” ungkap Febryan saat dihubungi, Kamis (10/4/2025), dikutip dari Kompas.com via TribunJabar.

Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE.

Saat dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.

"Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," katanya.

Baca juga: Raisa Mahasiswi Pakai Plat Nomor Palsu Vulgar Demi Konten Jedag-jedug, Malu Kena Tilang: Tidak Baik

Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan berpelat merah.

Kendaraan itu dikelola oleh perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

“Tapi kan ada perizinannya,” ucapnya.

Ia sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran untuk mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya

“Bang, ini kenapa diblokir? ‘Iya, benar. Itu kan semenjak dari bulan Maret, jadinya ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis. Nah, nanti diajukan saja ke Polda, ajukan banding,’” kata Febryan. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved