Berita Viral
Padahal Motornya Ada di Luar Kota, Warga Kaget Kena Tilang saat Mau Bayar Pajak Tahunan: Bingung
Polemik salah tilang elektronik belakangan menjadi sorotan. Di antaranya menimpa seorang warga bernama Ridwan
Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban.
Meskipun ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang.
“Nanti jadi permasalahan itu banyak. Mau kami terobos lampu merah, busway, tetap ada pelanggaran bertambah. Kan sudah prioritas juga. Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” keluhnya.
Baca juga: Pakai Nopol Palsu Tak Senonoh Berujung Tilang, Pengemudi BMW di Kota Malang Ngaku untuk Konten
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menerangkan, sistem ETLE saat ini baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraanya.
“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” ujar Ojo, Jumat (11/4/2025).
Polisi tetap memberikan prioritas kepada ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.
Akan tetapi, ia menegaskan, pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lain.
“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” ujarnya.
Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan.
“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” katanya.
Ojo pun meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraanya ke Direktorat Lalu Lintas.
Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas.
“Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Ojo.
tilang elektronik
pajak
Polda Metro Jaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Bayi 1 Tahun Meninggal Tak Tertolong karena Kamar RS Penuh, Direktur RSUD: Pukulan |
![]() |
---|
Tangis Ortu Bayi Alesha usai Diminta Dokter RSUD Beli Alat Medis Rp 8 Juta, Besoknya Anak Meninggal |
![]() |
---|
Tampang 4 Dalang Pembunuhan dan Penculikan Kacab Bank BUMN, Sosok 'Bos' Masih Buron |
![]() |
---|
Klarifikasi Pasha Ungu soal Isu Pengunduran Diri dari Kursi DPR, Singgung Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemilik Toko Teriak Pembeli Bayar Pakai Uang Mainan Rp110 Ribu saat Beli Beras dan Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.