Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Padahal Motornya Ada di Luar Kota, Warga Kaget Kena Tilang saat Mau Bayar Pajak Tahunan: Bingung

Polemik salah tilang elektronik belakangan menjadi sorotan. Di antaranya menimpa seorang warga bernama Ridwan

KOMPAS.com/Daafa Alhaqqy
KENA TILANG - Ilustrasi motor tidak ada plat nomor. Seorang warga bernama Ridwan bingung motornya yang berada di Bandung terkena tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik salah tilang elektronik belakangan menjadi sorotan.

Di antaranya menimpa seorang warga bernama Ridwan (57).

Ia kaget kena tilang padahal motornya berada di luar kota ia tinggal.

Ia baru mengetahuinya saat hendak membayar pajak tahunan.

Ridwan bingung motornya yang berada di Bandung terkena tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta. 

Dia pun melakukan klarifikasi di Posko ETLE, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Bingung saya, padahal motornya sudah di Bandung dari bulan Februari 2025, tapi bulan Maret 2025 baru ketilang," ucap Ridwan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Nasib Sopir Ambulans Kena Tilang Elektronik Padahal Bawa Pasien Darurat, Kendaraan Bukan Plat Merah

Ridwan mengetahui motornya terkena tilang elektronik saat ingin membayar pajak tahunan.

Saat melakukan pengecekan pajak kendaraan, ada informasi sedang diblokir karena tilang.

Namun Ridwan cukup lega ketika melakukan pengecekan ETLE melalui laman resmi, motor dan pelat nomor berbeda dengan yang dimilikinya.

"Kaget karena mau bayar pajak kok diblokir karena tilang elektronik, pas saya cek ternyata bukan motor saya, platnya juga enggak terlalu kelihatan," ungkapnya.

Sebelumnya, Posko Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan ramai dipadati warga yang hendak mengklarifikasi dan mengonfirmasi pelanggaran.

Salah satu warga, Ade (44) mengeluhkan antrean panjang di Posko ETLE.

Ade yang datang pukul 10.00 WIB belum dilayani hingga pukul 12.00 WIB. 

"Menurut saya ini kurang efektif karena, pandangan saya mengurus ETLE bisa per wilayah agar tidak menumpuk. Kalau ini antrean jadi full sekali ini," kata Ade di lokasi, Kamis. 

Ade juga mengaku harus mengambil izin kerja untuk mengurus tilang ETLE. 

"Akhirnya saya izin kerja untuk mengurus ini saja seharian. Harusnya bisa di wilayah masing-masing seperti saya di Jakarta Utara, ya di sana saja," ungkapnya.

Posko Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
Posko Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

Kasus serupa dialami sopir ambulans bernama Febryan (30).

Ambulans yang dikemudikannya tertangkap kamera ETLE di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).

Febryan dikenai tiga pelanggaran sekaligus yaitu menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.

Padahal, saat itu tengah membawa pasien rujukan dari Rumah sakit Hermina Daan Mogot menuju Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.

“(Jenis pelanggarannya) menerobos lampu merah, melewati jalur busway, ada juga melepas sabuk pengaman,” ungkap Febryan saat dihubungi, Kamis (10/4/2025), dikutip dari Kompas.com via TribunJabar.

Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE.

Saat dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.

"Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," katanya.

Baca juga: Raisa Mahasiswi Pakai Plat Nomor Palsu Vulgar Demi Konten Jedag-jedug, Malu Kena Tilang: Tidak Baik

Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan berpelat merah.

Kendaraan itu dikelola oleh perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

“Tapi kan ada perizinannya,” ucapnya.

Ia sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran untuk mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya

“Bang, ini kenapa diblokir? ‘Iya, benar. Itu kan semenjak dari bulan Maret, jadinya ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis. Nah, nanti diajukan saja ke Polda, ajukan banding,’” kata Febryan. 

Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban. 

Meskipun ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang. 

“Nanti jadi permasalahan itu banyak. Mau kami terobos lampu merah, busway, tetap ada pelanggaran bertambah. Kan sudah prioritas juga. Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” keluhnya.

Baca juga: Pakai Nopol Palsu Tak Senonoh Berujung Tilang, Pengemudi BMW di Kota Malang Ngaku untuk Konten

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menerangkan, sistem ETLE saat ini baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraanya.

“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” ujar Ojo, Jumat (11/4/2025).

Polisi tetap memberikan prioritas kepada ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.

Akan tetapi, ia menegaskan, pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lain.

“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” ujarnya. 

Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan. 

“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” katanya.

Ojo pun meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraanya ke Direktorat Lalu Lintas.

Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas. 

“Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Ojo.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved