Berita Viral
Pantas Rini ASN Masih Bisa Berkeliaran dan Terima Gaji Meski Korupsi Besar, Negara Rugi Rp 271 Juta
Rini Puji Astuti adalah seorang ASN yang ternyata masih menerima gaji dan berkeliaran bebas meskipun terbukti sebagai koruptor.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Ada ternyata sosok ASN yang tetap terima gaji belasan tahun meski terbukti sebagai seorang koruptor.
Sosok ASN yang dimaksud adalah Rini Puji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang.
ASN satu ini yang masih terima gaji selama 13 tahun dan tidak ditahan padahal sudah terbukti melakukan korupsi pengadaan barang fiktif.
Padahal atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 juta.
Kasus Rini tersebut bisa terjadi karena sistem pada masa itu belum menggunakan digital seperti saat ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya menahan Rini Puji Astuti, Rabu (16/4/2025) atas kasus korupsi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada tahun 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang.
"Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif," ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.
Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.
Baca juga: Pak Heru Geram Profesi Guru Dihina TikToker Riezky, Tak Terima Disebut Koruptor, ‘Tak Kasih Tahu’
"Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010," ucap dia.
Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2010.
Saat itu, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.
Namun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.

Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta," ujarnya. Hanya saja, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Sampai pada saat dieksekusi Rabu kemarin, ia berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.
“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujarnya.
Baca juga: Tampang Pria Mabuk Minta THR Lebaran ke Tukang Cukur Cilandak, Menagih untuk Beli Ketupat: Duit Saya
Deddy menyampaikan, pada tahun 2012, sistem di instansi Kejaksaan masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” katanya.
Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.
Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.
Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk kop surat dan stempel, kepada para camat dan kepala desa.
Cecep Nurul Yakin dilaporkan oleh Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Ade Sugianto pada Jumat (11/4/2025).
Cecep Nurul Yakin sudah angkat bicara soal pelaporan ini.
Ia mengaku hanya menjalankan tugas.
Sementara itu, melalui pengacaranya, Bupati Ade Sugianto mengeklaim bahwa terdapat sekitar 30 surat yang dipalsukan oleh wakilnya.
Dalam setiap satu surat yang dipalsukan wakilnya diduga ada unsur merugikan uang Negara sekitar Rp 15 sampai 20 juta.
Surat tersebut terkait biaya perjalanan dinas wakil dan para camat serta kades.
Tim Pengacara Bupati, Bambang Lesmana, menjelaskan bahwa pemalsuan surat melibatkan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
"Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkap Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Siasat Licik Dua Wanita Malang Palsukan Dokumen untuk Pinjaman Bank, Dapat Uang Puluhan Juta Rupiah
Bambang menambahkan, isi surat yang dipalsukan seolah-olah meminta bantuan biaya kepada camat dan kepala desa untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya.
Namun, ia menegaskan bahwa Bupati tidak pernah mengeluarkan imbauan atau meminta bantuan biaya kepada para camat dan kepala desa.
"Jadi hasil surat itu yang disetor digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati," jelasnya.
Bambang juga menyerahkan bukti berupa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret lalu.
Ia menekankan bahwa surat atas nama Bupati Tasikmalaya tersebut tidak pernah dikeluarkan dan tidak ada rekomendasi dari bupati.
"Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu atau merekomendasikan," kata Bambang.
Baca juga: Sosok S Dalang Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut, Arsin Kades Kohod Didatangi Tahun 2021, Bak Malaikat
Berdasarkan penelusuran, Bambang mengungkapkan bahwa stempel pada surat yang dipalsukan tidak sesuai dengan stempel resmi yang digunakan oleh Bupati Tasikmalaya.
"Berdasarkan keterangan dan analisis, pemalsuan ini sudah terjadi sekitar dua tahun, dengan yang terbaru adalah kop surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa," ungkapnya.
Selama ini, Bupati Tasikmalaya telah memberikan teguran lisan kepada wakil bupati, namun tidak diindahkan.
Bahkan, teguran resmi secara tertulis juga telah disampaikan tetapi tidak mendapatkan respons.
"Untuk membuktikan apakah tanda tangannya asli atau dicetak, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian. Yang jelas, indikasi pemalsuan stempel ada, karena berbeda dengan stempel asli," tambah Bambang.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap stempel memiliki peraturan bupati (perbup) yang mengatur penggunaannya.
"Stempel yang digunakan oleh wakil bupati adalah stempel yang lama, padahal dalam perbup itu stempel yang lama sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan," tuturnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ASN koruptor
terima gaji
aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang
Kecamatan Pakis
berita viral
TribunJatim.com
Siapa Farah yang Temani Diplomat ADP di Mall Sebelum Tewas dengan Lakban? Hubungan Privasi |
![]() |
---|
Penjelasan BNPB soal Gempa Rusia Berdampak Tsunami di Indonesia: Jangan Main ke Pantai Dulu |
![]() |
---|
Mimpi Bunga dan Adit di Balik Dinding Panti Asuhan, Percaya Bisa Jadi Koki hingga Tentara |
![]() |
---|
3 Fakta Sosok Mulyono Teman Kuliah Jokowi Diduga Calo Tiket Bus, Petugas Terminal di Solo: Gak Kenal |
![]() |
---|
Sosok Heni Mulyani, Kades Cikujang Jual Posyandu Rp45 juta, Senyum Pakai Rompi Tahanan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.