Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hotel Tak Terima Ditagih Royalti oleh LMKN Meski Pakai Suara Burung Asli: Jangan Main Tembak

Pihak manajemen menolak tuduhan yang menyebut hotel memutar musik di area publik tanpa lisensi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
freepik.com
TETAP DITAGIH ROYALTI - Ilustrasi berita hotel di Tangsel tetap ditagih royalti oleh LMKN meski pakai suara burung asli, bagaimana hal ini terjadi? 

TRIBUNJATIM.COM - Hotel di Tangerang Selatan tak terima ditagih royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pihak manajemen menolak tuduhan yang menyebut hotel tersebut memutar musik di area publik tanpa lisensi.

Mereka mengaku memakai suara burung asli alih-alih lagu atau musik. 

Baca juga: Pasang Bendera Merah Putih, Pria Tiba-tiba Dibacok Tetangga sampai Tewas

Hal itu disampaikan General Manager Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto.

Ia meminta LMKN membuktikan klaim sebelum melayangkan surat resmi.

"Kalau menuduh, harus buktikan dulu," ujar Bustamar kepada Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

"Jangan hanya main tembak. Harus jelas, lagu apa, musik apa, dan kapan itu diputar," tambahnya.

Bustamar menegaskan, sejak ia menjabat pada April 2022, pihaknya tidak pernah memutar musik di area publik hotel.

Seluruh perangkat pengeras suara bahkan telah dibuang demi menyesuaikan konsep natural deluxe.

Sebagai gantinya, hotel menghadirkan suara alami dari delapan burung peliharaan.

Seperti lovebird dan parkit Australia, serta suara gemericik air dan jangkrik.

Burung-burung tersebut ditempatkan di area restoran dan sudut-sudut hotel lain.

Menurut Bustamar, suara burung liar yang singgah juga sering terdengar oleh tamu, terutama pada sore hari.

"Biasanya kalau sore itu, burung-burung dari luar juga datang. Jadi seperti memancing kicauan," ucapnya.

Menurut dia, interpretasi Undang-Undang Hak Cipta yang tidak jelas berpotensi menjerat pelaku usaha yang sebenarnya tidak memanfaatkan musik secara komersial.

ROYALTI MUSIK - Ilustrasi musik klasik. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengumumkan beberapa nama komposer yang termasuk dalam 50 besar penerima royalti pada distribusi periode Maret 2025, Selasa (25/3/2025).
Ilustrasi royalti yang ditarik Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) (Thinkstock)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved