Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Zeki ASN Penampung Uang Korupsi Sampah, Dapat Transferan Rp15,4 M di 3 Rekening Pribadi

Kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan menjadi sorotan. Satu dari empat tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara yakni Zeki.

Dokumen Kejati Banten
KORUPSI SAMPAH - Zeki Yamani (rompi pink), mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang kini menjabat sebagai ASN di Dinas Dukcapil terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024. 

Ia tak kunjung ditahan malah masih aktif di dinas hingga mendapat gaji tiap bulan.

Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kini disoroti.

Adapun sosok ASN itu ialah Rini Puji Astuti.

Rini adalah ASN Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ia telah menjadi terpidana kasus korupsi selama 13 tahun.

Namun Rini tak ditahan dan tetap terima gaji pegawai negeri.

Kasus korupsi yang menjerat Rini Puji Astuti kasus pengadaan barang fiktif yang angka kerugian negaranya mencapai Rp 271 juta.

Baca juga: Pantas Rini ASN Masih Bisa Berkeliaran dan Terima Gaji Meski Korupsi Besar, Negara Rugi Rp 271 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kini akhirnya menahan Rini Puji Astuti pada Rabu (16/4/2025) atas kasus korupsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang. 

"Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif," ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.

ASN di Kabupaten Malang tersebut telah menilap hasil uang negara secara bertahap. (Kompas.com)
Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.

"Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010," ucap dia.  

Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak 2010.

Saat itu, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.

Baca juga: Ratapan Janda Duit Rp50 Juta Lenyap dan Kini Ditinggal Suami usai Jadi ASN, Dedi Mulyadi: Masyaallah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved