Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Rini ASN Masih Bisa Berkeliaran dan Terima Gaji Meski Korupsi Besar, Negara Rugi Rp 271 Juta

Rini Puji Astuti adalah seorang ASN yang ternyata masih menerima gaji dan berkeliaran bebas meskipun terbukti sebagai koruptor.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
ASN KORUPTOR BEBAS - Tampang Rini ketika ditangkap oleh pihak yang berwajib, Kamis (17/4/2025). ASN di Kabupaten Malang tersebut telah menilap hasil uang negara secara bertahap. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada ternyata sosok ASN yang tetap terima gaji belasan tahun meski terbukti sebagai seorang koruptor.

Sosok ASN yang dimaksud adalah Rini Puji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang.

ASN satu ini yang masih terima gaji selama 13 tahun dan tidak ditahan padahal sudah terbukti melakukan korupsi pengadaan barang fiktif.

Padahal atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 juta.

Kasus Rini tersebut bisa terjadi karena sistem pada masa itu belum menggunakan digital seperti saat ini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya menahan Rini Puji Astuti, Rabu (16/4/2025) atas kasus korupsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada tahun 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang. 

"Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif," ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (18/4/2025).

Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.

Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.

Baca juga: Pak Heru Geram Profesi Guru Dihina TikToker Riezky, Tak Terima Disebut Koruptor, ‘Tak Kasih Tahu’

"Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010," ucap dia.  

Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2010.

Saat itu, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.

 Namun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. 

ASN KORUPTOR BEBAS - Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti saat hendak dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas II Malang, Rabu (16/4/2025).
ASN KORUPTOR BEBAS - Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti saat hendak dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas II Malang, Rabu (16/4/2025). (KOMPAS.COM)

Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved