Berita Viral
Pantas Rini ASN Masih Bisa Berkeliaran dan Terima Gaji Meski Korupsi Besar, Negara Rugi Rp 271 Juta
Rini Puji Astuti adalah seorang ASN yang ternyata masih menerima gaji dan berkeliaran bebas meskipun terbukti sebagai koruptor.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Ada ternyata sosok ASN yang tetap terima gaji belasan tahun meski terbukti sebagai seorang koruptor.
Sosok ASN yang dimaksud adalah Rini Puji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang.
ASN satu ini yang masih terima gaji selama 13 tahun dan tidak ditahan padahal sudah terbukti melakukan korupsi pengadaan barang fiktif.
Padahal atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 juta.
Kasus Rini tersebut bisa terjadi karena sistem pada masa itu belum menggunakan digital seperti saat ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya menahan Rini Puji Astuti, Rabu (16/4/2025) atas kasus korupsi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada tahun 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang.
"Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif," ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.
Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.
Baca juga: Pak Heru Geram Profesi Guru Dihina TikToker Riezky, Tak Terima Disebut Koruptor, ‘Tak Kasih Tahu’
"Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010," ucap dia.
Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2010.
Saat itu, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.
Namun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.

Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ASN koruptor
terima gaji
aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang
Kecamatan Pakis
berita viral
TribunJatim.com
Dulu Jokowi Ngotot Meski Diingatkan Ignasius Jonan, Kini Purbaya Enggan Bayar Utang Kereta Whoosh |
![]() |
---|
Siasat Licik Manajer Santai Tilap Uang Perusahaan Rp 660 Juta Demi Hedon, Modus Dikuak |
![]() |
---|
Pilu Adi Tak Kuat Makam Istrinya Dibongkar, Anti Tewas usai Ngamar Bareng Pria Lain: Teringat |
![]() |
---|
Sisi Lain Kepsek SMAN 1 Cimarga Diungkap Guru, Emosi Mudah Meledak hingga Sudah 3 Tahun Menjabat |
![]() |
---|
Alasan Petugas Nyamar Jadi OB Demi Antar Somasi ke Rumah Ari yang Tutup Jalan Umum, Diterima Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.