Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Zeki ASN Penampung Uang Korupsi Sampah, Dapat Transferan Rp15,4 M di 3 Rekening Pribadi

Kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan menjadi sorotan. Satu dari empat tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara yakni Zeki.

Dokumen Kejati Banten
KORUPSI SAMPAH - Zeki Yamani (rompi pink), mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang kini menjabat sebagai ASN di Dinas Dukcapil terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan menjadi sorotan.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar itu.

Satu dari empat tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Zeki Yamani alias ZY.

Zeki merupakan mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Nur Himawan, mengatakan ZY menerima aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang menjadi pemenang proyek tersebut.

"Jadi memang ada terjadi 5 kali termin pembayaran kepada PT EPP, selama 5 kali pembayaran itu, ada yang di transfer dari rekening PT EPP ke rekening pribadi tersangka," kata Himawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Azealia Banks yang Viral karena Sebut Indonesia Tong Sampah Dunia: Gurun yang Tercemar

Uang tersebut dikirim ke tiga rekening pribadi milik ZY, masing-masing di BCA, BJB, dan BRI.

Menurut Himawan, penyidik masih mendalami peran ZY sebagai penampung uang korupsi.

Namun, ZY yang saat ini bertugas sebagai staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel telah mengakui menerima dana tersebut.

"Tapi yang jelas ada fakta bahwa ada sejumlah aliran uang masuk ke rekening si ZY," ujar Himawan.

Himawan juga mengungkapkan ZY bertindak atas arahan atau sepengetahuan Kepala DLH Kota Tangsel berinisial WL, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga terjadi persengkongkolan antara ZY dan WL.

"Jadi semuanya dikoordinasikan lewat si ZY, termasuk untuk pembayaran-pembayaran dan sebagainya. Jadi bisa dipandang bahwa si ZY ini dan si WL ini bekerjasama," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT EPP berinisial SYM, Kepala Dinas LH Tangsel berinisial WL, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel berinisial TAKP, dan ZY selaku mantan staf DLH Tangsel.

Baca juga: Sosok ASN 13 Tahun Berkeliaran Padahal Terpidana Korupsi, Masih Kerja di Dinas, Dapat Gaji Full

KORUPTOR ASN - Tampang ASN Pemkot Tangsel Zeki Yamani atau ZY saat dibawa ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah. Kamis (17/4/2025). ZY diketahui menerima aliran dana Rp15,4 miliar dari pemenang proyek pengelolaan sampah PT EPP.
KORUPTOR ASN - Tampang ASN Pemkot Tangsel Zeki Yamani atau ZY saat dibawa ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah. Kamis (17/4/2025). ZY diketahui menerima aliran dana Rp15,4 miliar dari pemenang proyek pengelolaan sampah PT EPP. (Kompas.com)

Sementara itu kasus serupa, seorang ASN berkeliaran selama 13 tahun padahal terpidana kasus korupsi menjadi perbincangan.

Ia tak kunjung ditahan malah masih aktif di dinas hingga mendapat gaji tiap bulan.

Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kini disoroti.

Adapun sosok ASN itu ialah Rini Puji Astuti.

Rini adalah ASN Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ia telah menjadi terpidana kasus korupsi selama 13 tahun.

Namun Rini tak ditahan dan tetap terima gaji pegawai negeri.

Kasus korupsi yang menjerat Rini Puji Astuti kasus pengadaan barang fiktif yang angka kerugian negaranya mencapai Rp 271 juta.

Baca juga: Pantas Rini ASN Masih Bisa Berkeliaran dan Terima Gaji Meski Korupsi Besar, Negara Rugi Rp 271 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kini akhirnya menahan Rini Puji Astuti pada Rabu (16/4/2025) atas kasus korupsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang. 

"Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif," ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.

ASN di Kabupaten Malang tersebut telah menilap hasil uang negara secara bertahap. (Kompas.com)
Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.

"Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010," ucap dia.  

Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak 2010.

Saat itu, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.

Baca juga: Ratapan Janda Duit Rp50 Juta Lenyap dan Kini Ditinggal Suami usai Jadi ASN, Dedi Mulyadi: Masyaallah

Namun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. 

Pada 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta," ujarnya.  

Hanya saja, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai ASN aktif.

Sampai pada saat dieksekusi Rabu kemarin, ia berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujarnya.

Deddy menyampaikan, pada 2012, sistem di instansi Kejaksaan masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” katanya. 

Penahanan terhadap terpidana Rini tersebut sesuai dengan putusan kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved