Berita Viral
Zeki ASN Tampung Uang Korupsi Rp 15,4 Miliar Pakai 3 Rekening Pribadi, Kepala Dinas Dalangnya
Seorang ASN menjadi sorotan setelah menerima dana haram lewat rekening pribadinya berjumlah 3 buah, negara rugi belasan miliar rupiah.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dugaan Korupsi tampaknya dilakukan oleh Zeki Yamani, seorang staf ASN di DLH Kota Tangerang Selatan.
Zeki Yamani alias ZY, mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ternyata rela menyerahkan rekeningnya dipakai untuk mengumpulkan uang hasil korupsi.
Dari tiga rekening bank milik aparatur sipil negara (ASN) tersebut, dia bisa mengumpulkan uang korupsi hingga Rp 15,4 miliar.
Zeki Yamani pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Nur Himawan, mengatakan ZY menerima aliran dana sebesar Rp 15,4 miliar dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang menjadi pemenang proyek tersebut.
"Jadi memang ada terjadi 5 kali termin pembayaran kepada PT EPP, selama 5 kali pembayaran itu, ada yang di transfer dari rekening PT EPP ke rekening pribadi tersangka," kata Himawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
Uang tersebut dikirim ke tiga rekening pribadi milik ZY, masing-masing di BCA, BJB, dan BRI.
Menurut Himawan, penyidik masih mendalami peran ZY sebagai penampung uang korupsi.
Namun, ZY yang saat ini bertugas sebagai staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel telah mengakui menerima dana tersebut.
"Tapi yang jelas ada fakta sejumlah aliran uang masuk ke rekening si ZY," ujar Himawan.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Uang Rp50 Ribu Cacian Buat Koruptor - Perut Balita Membesar Imbas Tak BAB Seminggu
Himawan juga mengungkapkan ZY bertindak atas arahan atau sepengetahuan Kepala DLH Kota Tangsel berinisial WL, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga terjadi persengkongkolan antara ZY dan WL.
"Jadi semuanya dikoordinasikan lewat si ZY, termasuk untuk pembayaran-pembayaran dan sebagainya. Jadi bisa dipandang bahwa si ZY ini dan si WL ini bekerjasama," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT EPP berinisial SYM, Kepala Dinas LH Tangsel berinisial WL, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel berinisial TAKP, dan ZY selaku mantan staf DLH Tangsel.

Aksi serupa juga dilakukan puluhan ASN berikut ini.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selata
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi
Direktur Utama PT EPP
Kepala DLH Kota Tangsel
berita viral
TribunJatim.com
Pantas Tunjangan Perumahan DPR RI Rp50 Juta? Adies Kadir Singgung Biaya Kos Rp3 Juta: Make Sense Lah |
![]() |
---|
Sebelum Joko, 15 Pemilik Warkop sempat Didenda Rp250 Juta Imbas Nobar Liga Inggris, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Daftar Cekcok Pernah Terjadi Antara Pemilik Warung & Pengunjung Sarangan, Gegara Pecel hingga Es Teh |
![]() |
---|
Kades Santai Pakai Sandal dan Kaos saat Upacara HUT RI, Camat yang Kena Omel |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Kematian Pasutri di Atas Batu, Ternyata Diracun Dukun Ibin Dalih Ritual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.