Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Fakta Kasus Jan Hwa Diana, Bos di Surabaya Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker: Ini Biadab

Berikut tersaji beberapa fakta tentang kasus Jan Hwa Diana. Bos Surabaya diduga tahan ijazah karyawan. Wamenaker murka.

Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Nurarini Faiq
KASUS JAN HWA DIANA- Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wakil Waki Kota Surabaya (Wawali) Armuji, sudah cabut laporan. Kini sosoknya jadi sorotan karena tak menghargai Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang mau tengahi soal dugaan penahanan ijazah di perusahaan miliknya. 

"Tidak kooperatif. Kita sebagai negara tidak dihargai. Saya pikir Pak Wawali saja yang tidak dihargai. Saya juga tidak dihargai," kesal Wamenaker Immanuel dengan nada kecewa.

Dalam pertemuan dengan Diana dan manejemen, Wamenaker melihat ada yang janggal dan ditutup-tutupi. Dia datang sebagai kewajiban negara harus hadir agar industrial tetap harmonis. Hak-hak karyawan tidak dilanggar.

Namun nyatanya di luar dugaan. Immanuel meminta menjadi pelajaran bagi industrial yang lain agar jangan menahan ijazah.

Saking kesalnya, dia menyinggung soal pemerintahan Presiden Prabowo.

Menahan ijazah itu pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintahan Prabowo tak boleh menyakiti rakyat.

Diana dianggap selalu berkelit. Mengaku tidak kenal karyawan dan sebagainya.

Perwakilan negara ini pun memilih menyerahkan semua yang ada pada Diana pada penegak hukum. Sabab indikasinya jelas. Perda harus ditegakkan.

BIADAB - Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji sidak di gudang milik Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai, Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/4/2025).
BIADAB - Wamenaker Noel bersama Wakil Walikota Surabaya Armuji sidak di gudang milik Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai, Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/4/2025). (Kompas.com Andhi Dwi dan Izzatun Najibah)

4. Wamenaker soroti dugaan pemotongan gaji karyawan

Sebelumnya, pengakuan Peter Evril Sitorus mantan karyawan perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana mengungkapkan adanya pemotongan gaji.

Peter mengatakan, ia mulai bekerja di UD Sentoso Seal di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sekitar akhir Desember 2024.

Ia pun mengungkapkan bahwa Jan Hwa Diana adalah orang yang tega.

Pasalnya, gaji temannya sering dipotong gegara izin salat Jumat. 

"(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) dua sampai tiga minggu," kata Peter di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).

Saat itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat.

Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu salat Jumat sebesar Rp10.000," tutur Peter.

"Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia.

Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp80.000 per hari.

Saat disinggung soal gaji UMR hingga pemotongan gaji karena salat Jumat.

"Jawaban saya, ini biadab. Negara sudah mengatur terkait kegiatan beribadah," tandas Immanuel.

Berita Jatim lainnya

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved