Berbekal Gergaji, Warga Surabaya Curi Kabel Tembaga 1,8 Meter di Basement Bank, Ternyata Residivis
Gara-gara mencuri kabel tembaga, pria berinisial JN (46) warga Semampir, Surabaya, kini mendekam di penjara. Ternyata residivis.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gara-gara mencuri kabel tembaga di rumah kosong, basement gedung hotel, ruko, dan kantor perbankan, pria berinisial JN (46) warga Semampir, Surabaya, kini mendekam di penjara.
Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, usai dipergoki oleh petugas keamanan karena memotong kabel tembaga.
Kali ini, bukan rumah kosong sasarannya, melainkan basement gedung bank di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya.
Saat beraksi pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, JN telah memotong kabel tembaga sepanjang hampir dua meter atau sekitar 1,8 meter.
Sebelum rampung mengemasi barang curiannya dalam wadah karung goni, ternyata aksi JN dipergoki petugas keamanan bank yang berjaga.
Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan, tersangka JN beraksi seorang diri dengan cara memanjat pagar dari area sisi belakang bangunan.
Lalu, JN berjalan mengendap-endap memasuki area basement gedung bank untuk mencuri instalasi kabel tembaga.
Baca juga: 2 Maling Kabel Tiang Lampu Jalan di Surabaya Ditangkap, Beraksi di 8 TKP, Hasilnya Dipakai Foya-foya
Tersangka JN cuma berbekal sebuah alat gergaji memotong kabel feeder yang terpasang di dinding basement.
"JN memotong kabel sepanjang kurang lebih 1,8 meter. Kabel curiannya dimasukkan ke dalam karung goni dan hendak dibawa keluar," ujarnya, Sabtu (19/4/2025).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, AKP Vian Wijaya mengatakan, JN sudah menjalankan aksi pencurian kabel dua kali.
Sebelum tertangkap, lokasi pertama yang menjadi tempatnya beraksi adalah rumah kosong di kawasan Kecamatan Genteng, Surabaya.
Kabel hasil curian tersebut dijual JN ke pedagang barang bekas; tukang rombeng becak di Pasar Gembong senilai sekolah Rp 600 ribu.
Kemudian, aksi JN pada kasus kedua, meskipun belum sempat dijual, kerusakan yang diakibatkan oleh tersangka menyebabkan kerugian sekitar Rp 3,2 juta.
"Sudah melakukan satu kali. Jual tembaga di tukang rombeng becak di Gembong, pertama dapat harga Rp 600 ribu. Perbuatan kedua ditangkap kerugian yang kemarin Rp 3,2 juta," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.
Mengenai rekam jejak aksi kejahatannya, Vian mengungkapkan, JN merupakan residivis atas kasus kejahatan yang sama.
Tahun 2018 silam, JN pernah terlibat pencurian kabel di sebuah rumah kosong dan berhasil ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.
"Tersangka JN ini residivis maling kabel Polsek Wonocolo, bangunan kosong, di tahun 2018," pungkasnya.
mencuri kabel tembaga
Semampir
Surabaya
AKP Grandika Indera Waspada
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kekuatan Koreo Penyihir Kejam Stemba Mania Guncang Tribun DBL Surabaya |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Koreo Mitologi Jepang Raijin dan Fujin Dibentangkan Siji Mania di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Genjot Literasi Masyarakat, Bebaskan Retribusi untuk Toko Buku |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Kamis 18 September 2025, Malang Ngawi Hujan, Sidoarjo Surabaya Panas 33 Derajat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.