Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bu Kepsek PNS Selingkuh dengan Buruh Sampai Hamil, Ayah Bayi 'Akting' Nemu, Disdik Tegas Akan Pecat

Skandal perselingkuhan PNS kembali terjadi kini menjerat seorang bu kepala sekolah yang dihamili seorang buruh.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
SKANDAL KEPSEK PNS - Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menunjukkan foto bayi hasil hubungan gelap oknum kepala sekolah dan warga Kebumen, (19/4/2025). Sebelumnya ayah bayi berakting menemukan bayi tersebut dan enggan mengakui darah dagingnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Jawaban dari penemuan bayi yang menghebohkan warga Kebumen akhirnya terungkap.

Siapa sangka, bayi tersebut ternyata hasil dari hubungan gelap antara seorang PNS yang berstatus sebagai kepala sekolah.

Kasus penemuan bayi yang sempat menghebohkan warga Kebumen akhirnya menemukan titik terang.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial SM (44), warga Kecamatan Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Jumat (18/4/2025).

Awalnya, SM mengaku menemukan seorang bayi laki-laki lengkap dengan tali pusar di wilayah Kecamatan Petanahan.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polres Kebumen, kebohongan tersebut terungkap dalam waktu kurang dari 12 jam.

Ternyata bayi tersebut adalah anak kandung SM dari hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan berinisial CH (40).

Diketahui, CH adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kebumen.

"Ibunya merupakan ASN di lingkungan pendidikan, yaitu kepala sekolah," ungkap Kapolres dalam konferensi pers.

“Modusnya untuk menutupi rasa malu sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” lanjutnya, dikutip dari Tribun Banyumas, dilansir TribunJatim.com via Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).

Baca juga: Orang Tua dari Tersangka Pembuangan Bayi di Madiun, Datangi RSUD Caruban, Bawa Pulang Bayi

SM sendiri diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia sempat datang ke rumah saudaranya, SA, di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, sambil membawa bayi yang disebutnya ditemukan dalam tas. Mendengar pengakuan itu, SA segera mencari popok dan susu ke rumah bidan desa.

Namun, cerita SM membuat bidan curiga. Ia pun memeriksa kondisi bayi dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan itu menjadi awal penyelidikan hingga akhirnya SM mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan CH.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SM dan CH. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Ilustrasi perselingkuhan.
Ilustrasi perselingkuhan. (BBC/MANSI THAPLIYAL via Tribun Papua)

Dalam konferensi pers tersebut, SM dihadirkan ke publik oleh pihak kepolisian.

Sementara CH absen lantaran kondisi kesehatannya yang sedang menurun.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SM masih berstatus menikah, sedangkan CH adalah seorang janda. Keduanya mengaku menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.

Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini, Polres Kebumen bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Dinas Sosial Kebumen, LBH Aisyiyah, dan LKKNU.

Sementara itu, sang bayi dalam kondisi sehat dan kini masih dalam perawatan medis di RSDS Kebumen.

“Anak adalah amanah dari Tuhan, negara hadir untuk menjamin perlindungan bagi setiap anak tanpa terkecuali,” tutup AKBP Eka Baasith.

Baca juga: SELEB TERPOPULER: Eks Artis Bermal Rp10 Juta Pakai Uang Palsu - Paula Verhoeven Bantah Selingkuh

Sementara itu, nasib karir kepala sekolah langsung ditangani oleh Disdikpora.

Disdikpora Kebumen berencana memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah dasar negeri di Kecamatan Karanganyar tersebut.

Kepala Disdikpora Kebumen, Yanie Giat Setyawan, menyatakan bahwa sanksi akan ditegakkan jika terbukti melanggar ketentuan.

"Nanti ya, tapi kalau dilihat jenis sanksi hukuman disiplin berat itu pemberhentian," kata Yanie dalam keterangan resminya pada Sabtu (19/4/2025).

Yanie menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tergolong pelanggaran berat.

Baca juga: Dulu Muncul Isu Selingkuh, Arya Saloka dan Putri Anne Akhirnya Cerai, Reaksi Amanda Manopo Disorot

Sanksi pemberhentian akan diberikan sembari menunggu proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Sekarang sedang proses pemberhentian sementara dulu. Non-job dulu," jelasnya.

Sejak awal, Yanie telah menerima laporan mengenai dugaan kasus yang menjerat oknum guru tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami sifatnya menunggu dulu, karena yang bersangkutan masih pemeriksaan di polres," terangnya.

Yanie juga mengimbau agar seluruh ASN, terutama yang berada di bawah naungan Disdikpora Kebumen, memperhatikan disiplin dan etika sesuai ketentuan perundang-undangan.

SKANDAL KEPSEK PNS - Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menunjukkan foto bayi hasil hubungan gelap oknum kepala sekolah dan warga Kebumen, (19/4/2025). Sebelumnya ayah bayi berakting menemukan bayi tersebut dan enggan mengakui darah dagingnya.
SKANDAL KEPSEK PNS - Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menunjukkan foto bayi hasil hubungan gelap oknum kepala sekolah dan warga Kebumen, (19/4/2025). Sebelumnya ayah bayi berakting menemukan bayi tersebut dan enggan mengakui darah dagingnya. (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

Hal ini dianggap penting untuk menjaga marwah ASN serta kredibilitas institusi. "Ya, kepala sekolah itu kan figur pendamping guru. Kami harap kejadian serupa tidak terulang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kebumen, Amin Rahmanirasjid, mengonfirmasi bahwa ia telah mendengar tentang kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala sekolah tersebut.

Ia juga menunggu proses yang saat ini sedang berlangsung. "Diserahkan ke Disdik dulu," ucapnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved