Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Ridwan Kamil Bersihkan Reputasi Gegara Fitnah, Mau Tes DNA Kapanpun, Lisa Mariana Berkaca-kaca

Ridwan Kamil kini mengambil langkah demi membersihkan reputasinya usai dituding berselingkuh dengan Lisa Mariana.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
RK LAPORKAN LISA MARIANA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kami, melaporkan Lisa Mariana ke polisi usai menuding memiliki anak dari hubungan gelap keduanya. Selain itu, demi memulihkan reputasinya, Ridwan Kamil juga siap melakukan tes DNA. 

TRIBUNJATIM.COM - Ridwan Kamil kini bertindak untuk membersihkan reputasinya usai menerima fitnah.

Setelah ditantang tes DNA, Ridwan Kamil kini bersedia kapan saja.

Tak hanya itu, mantan Gubernur Jawa Barat itu tegas melaporkan Lisa Mariana ke polisi.

Seperti diketahui, Lisa melemparkan tudingan bahwa Ridwan memiliki anak dari hubungan gelap mereka.

Meski sudah dibantah RK, model tersebut kukuh.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Kondisi Lisa Mariana Usai Dipolisikan Ridwan Kamil, Curhat Tak Baik-baik Saja: Tolong Peluk Aku

Kini, melalu kuasa hukumnya, Ridwan Kamil mengambil langkah hukum terhadap Liasa Mariana.

Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LPB174IV2025SPKTBARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa tindakan Lisa Mariana dianggap berdampak negatif terhadap reputasi kliennya. "Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pencarian kebenaran serta upaya untuk memperoleh perlindungan secara hukum," ungkap Muslim dalam wawancara di YouTube Intens Investigasi, Minggu (20/4/2025).

Muslim menambahkan, "Sudah terjadi ekskalasi yang luar biasa yang menyebabkan kerugian bagi nama baik Pak RK." 

Selain itu, kuasa hukum bernama Heri Bertus 

menuding Lisa Mariana melakukan pengrusakan bukti diduga chat di antara keduanya.

Hal ini merujuk pada tuntutan Ridwan Kamil terkait adanya pengrusakan bukti informasi elektronik.

Baca juga: Lisa Mariana Koar-koar Minta Dinafkahi Ridwan Kamil, Denise Chariesta Beri Nasihat: Kasihan Anak Lu

Pihaknya meyakini, Lisa Mariana sengaja melakukan perubahan pada informasi elektronik untuk tujuan tertentu.

"Dalam hal ini kami dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri yaitu adanya Pasal 35 Undang-undang ITE Pasal 35."

"Ini mengatur kepada setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik itu dianggap seolah-olah data yang otentik," ucap Heri, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (10/4/2025).

Dalam hal ini, Lisa bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Pasal ini diatur kemudian juncto dengan Pasal 51 ayat 16 UU ITE di mana ancaman hukumannya sampai 12 tahun dengan denda paling banyak 12 miliar rupiah," imbuh Heri.

Menimpali Heri, kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Muslim Jaya Butarbutar turut mengurai kesediaan kliennya melakukan tes DNA.

Dikatakan Muslim, pihak Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA dengan perintah pengadilan maupun tanpa perintah.

"Bukan sekadar tuntutan sepihak melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik, klien kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini," terang Muslim.

Tak hanya itu, jika kedua belah pihak menyepakati untuk adanya tes tanpa perintah pengadilan, Ridwan Kamil pun siap.

"Namun demikian, jika kedua belah pihak Pak Ridwan Kamil dan LM meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan, kalau sepakat tanpa perintah pengadilan maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan," tegasnya.

Tetapi, pihaknya menyampaikan sejumlah syarat.

"Dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri, tes DNA hanya salah satu bukti ilmiah yang tentu wajib didukung bukti-bukti lain, saksi dan dokumen lainnya," tambah Muslim.

Setelah laporan Ridwan Kamil itu, reaksi Lisa Mariana menjadi sorotan.

Baca juga: Misteri Ayah Kandung Anak Lisa Mariana, Dulu Sebut Ridwan Kamil, Kini 2 Pria Muncul Ngaku-ngaku

Setelah laporan dibuat, Lisa Mariana terlihat berkaca-kaca saat membicarakan nasibnya.

Dalam sebuah pernyataan di Instagram Story-nya, ia mengungkapkan ketidakpeduliannya terhadap pandangan orang lain, termasuk bullying dan body shaming yang ia alami. 

"Semua manusia itu punya masa lalu, dan termasuk masa laluku tidak bisa dibilang baik.

"Aku cuma mau kalian melihat aku dari sisi aku adalah seorang ibu," ujar Lisa Mariana sambil berkaca dikutip dari Instagram Story @lisamarianaaa pada Sabtu (19/4/2025).

"Terlepas kalian dari statement ini akan bully aku, mem-body shamming aku, aku ga peduli," tegasnya.

Ia meyakini jika kebenaran akan terungkap.

"Tapi hal yang harus kalian tahu, kebenaran akan selalu terungkap.

"Sekali lagi, kebenaran akan selalu terungkap, terima kasih," ucap Lisa Mariana masih berkaca-kaca.

Proses penyelidikan kini menjadi perhatian banyak pihak.

Publik menunggu hasil dari aparat kepolisian untuk mengetahui siapa sebenarnya ayah dari anak yang diklaim oleh Lisa Mariana.

Jika terbukti bahwa ia menyebarkan kebohongan tanpa dasar, Lisa bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Baca juga: Pakar Hukum Tak Setuju Lisa Mariana Anggap Ridwan Kamil Pacar: Ini Bukan Hubungan Spesial

Beberapa pasal telah menanti Lisa Mariana. Pun dirinya terancam pasal berlapis dan juga beberapa ancaman hukuman hingga denda miliaran rupiah.

Berikut ini adalah sejumlah pasal yang menjerat model tersebut:

- Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE:

Mengatur tentang manipulasi data elektronik yang dapat dijatuhi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.

- Pasal 48 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan 2:

Berhubungan dengan pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

- Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A:

Terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

----- 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved