Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Negara Rugi Rp 3 Miliar karena Warga Cetak SIM Palsu Sejak Tahun 2020, Pelaku Beli SIM Bekas

Sosok pembuat SIM atau Surat Izin Mengemudi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini telah ditangkap polisi pada Senin (6/10/2025).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
CETAK SIM PALSU - Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025). Pelaku sudah melakukan bisnis pembuatan SIM palsu ini selama lima tahun hingga rugikan negara Rp 5 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pemalsuan SIM di Kota Kendari rugikan negara Rp 3 miliar.

Sosok pembuat SIM atau Surat Izin Mengemudi palsu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini telah ditangkap polisi pada Senin (6/10/2025).

Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku berinisial H (31).

 H diamankan di Kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Lokasi penangkapan ini amat strategis dan dekat dengan pusat keamanan, hanya berjarak 960 meter atau sekitar 4 menit waktu tempuh dari Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Terungkap bahwa tindakan pemalsuan SIM ini telah merugikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp3 miliar dan keselamatan masyarakat.

Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan H menjalankan aksinya secara terstruktur dan telah beroperasi selama 5 tahun.

“H dalam operasinya, membeli SIM bekas lalu mencetak ulang, dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar,” jelas Kombes Pol Edwin, Selasa (7/10/2025).

SIM BII Umum adalah izin yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, kendaraan penarik, dan alat berat.

Kejahatan pemalsuan SIM ini membawa dampak serius bagi keamanan negara dan masyarakat secara luas.

SIM BII Umum palsu mengakibatkan pengemudi tersebut tidak pernah lulus uji kompetensi dalam mengendalikan kendaraan bermuatan besar.

Hal ini berpotensi terjadinya risiko tinggi kecelakaan fatal di jalan raya maupun kecelakaan di kawasan pertambangan.

Baca juga: Ajat Penyewa Mobil Ilyas Bos Rental Ternyata Dijanjikan Komisi Rp5 Juta, Pinjam Pakai SIM Palsu

Uang yang didapatkan dari penjualan SIM palsu, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per lembar, tidak masuk ke kas negara, tapi ke kantong pribadi pelaku.

Lebih jauh, tindakan pemalsuan dokumen negara ini secara langsung merendahkan nilai dokumen resmi negara di mata publik.

Menurutnya, praktik ini mendorong masyarakat mencari jalan pintas nonprosedural.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved