Berita Viral
Menag Nasaruddin Umar Ikut Turun Tangan Selidiki Kasus Perusahaan Potong Gaji jika Salat Jumat
Perusahaan milik Jan Hwa Diana memang menjadi sorotan, mulai dari kasus dugaan penahanan ijazah karyawan hingga soal pemotongan gaji jika salat jumat.
TRIBUNJATIM.COM - Buntut panjang kasus perusahaan milik Jan Hwa Diana membuat Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar ikut turun tangan.
Pihaknya akan menelusuri perusahaan yang diduga memotong gaji karyawannya jika menjalankan salat jumat lebih dari 20 menit.
Perusahaan milik Jan Hwa Diana memang menjadi sorotan, mulai dari kasus dugaan penahanan ijazah karyawan hingga soal pemotongan gaji jika salat jumat.
Memang, hingga saat ini belum ada laporan resmi soal dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Alasan Perusahaan Jan Hwa Diana Potong Gaji Jika Karyawannya Salat Jumat, Cuma Dapat Rp70 Ribu
"Saya akan pelajari (cek kasusnya)," ujarnya saat ditemui media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).
"Belum dapat ke saya itu laporannya," lanjut Nasaruddin.
Perusahaan UD Sentoso Seal yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik.
Dugaan ini pertama kali mencuat dari pengakuan para mantan pekerja dan segera menjadi perhatian media serta pemerintah.
Peter Evril Sitorus, salah satu mantan karyawan yang mulai bekerja pada akhir Desember 2024, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui praktik pemotongan gaji tersebut beberapa minggu setelah bekerja.
"Meskipun saya bukan Muslim, saya tahu teman-teman yang Muslim harus menerima pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka shalat Jumat," katanya.
Bagaimana Tanggapan Pemerintah?
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menunjukkan reaksi yang lebih tegas.
Ia mengecam keras dugaan pemotongan gaji dan pelanggaran hak-hak pekerja di UD Sentoso Seal.
"Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) sholat gajinya dipotong, seperti itu," ungkap Noel.
Menurut Noel, praktik seperti itu tidak hanya melanggar norma ketenagakerjaan, tetapi juga prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang.
| Warga Kubu Raya Menyesal Tergiur Untung Rp 2,5 Persen Sehari dari Trading Emas, Transfer Rp 50 Juta |
|
|---|
| Imbas Gus Elham Cium Anak Perempuan, Beda Sikap Gus Zaman Dulu dan Sekarang Dibeber: Sembarangan |
|
|---|
| Dulu Viral Tantang Warga Ditembak, Kini Briptu Yuli Diduga Gelapkan Puluhan Mobil Rental |
|
|---|
| Begendang Warga Suku Anak Dalam Bayar Rp 85 Juta untuk Rawat Bilqis, Sedih setelah si Anak Pulang |
|
|---|
| Imbas Guru Banting Nasi Kotak Depan Siswa, Borok Kepsek Terbuka Hingga Dicopot dari Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Menteri-Agama-Nasaruddin-Umar-Perusahaan-Jan-Hwa-Diana-potong-gaji-karyawan-salat-Jumat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.