Pencabulan Santri di Tulungagung
Ustaz Ponpes di Tulungagung yang Cabuli Santri Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung masih menyidik AIA (26), tersangka pencabulan terhadap 7 santri laki-laki.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung masih menyidik AIA (26), tersangka pencabulan terhadap 7 santri laki-laki.
Laki-laki asal Sumatera Selatan ini merupakan kepala kamar di sebuah pondok pesantren yang ada di Kecamatan Ngunut.
Penyidik mengagendakan untuk memeriksakan kejiwaan AIA.
"Kami sudah agendakan pemeriksaan kejiwaannya. Tapi terkendala tanggal merah," jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Sabtu (19/4/2025).
Pemeriksaan kejiwaan tersangka untuk memastikan kemampuannya dalam mempertanggungjawabkan perbuatan.
Selain itu memastikan kondisi kejiwaan tersangka bisa membantu proses penyidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kepala Kamar Ponpes di Tulungagung Ditangkap, Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur
Proses ini rencananya akan dilaksanakan Senin (21/4/2025).
"Nanti hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan karena ini menjadi bagian transparansi proses hukum yang kami lakukan," tambahnya.
Sebelumnya AIA mengakui telah mencabuli setidaknya 12 santri laki-laki.
Di antara para santri ini ada 5 anak yang berhasil mengelak saat AIA akan memaksakan perbuatan jahatnya.
Sampai saat ini baru ada 7 santri yang mengakui menjadi korban perbuatan tak senonoh AIA.
Baca juga: Trauma Dalam 7 Santri Laki-laki Korban Pencabulan Ustaz di Tulungagung, Perubahan Sikap Jadi Tanda
"Jumlah korban juga belum bertambah, masih 7 anak. Kami masih melakukan pengembangan," tandas Ryo.
AIA ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (17/4/2025) pukul 04.00 WIB saat tiba di pondok pesantren, usai mudik ke Sumatera Selatan.
Dalam penyidikan, ia mengaku telah mencabuli 7 santri laki-laki dengan rentang usia 8-12 tahun.
Para korban dipaksa melakukan oral seks sampai AIA mencapai klimaks.
Baca juga: Pencabulan Santri Berakhir di Meja Hijau, Guru Ngaji Tuban Dituntut 17 Tahun Bui, Pelaku Buat Pledoi
Satu anak di antaranya sampai dilakukan sodomi oleh AIA.
Dalam modusnya AIA mengancam akan menghukum para korban, atau melaporkan ke pengurus pondok jika tidak nurut.
Kejahatan ini dilakukan sejak Maret 2024 sampai Maret 2025.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain yang belum mau mengaku
Baca juga: Dugaan Pelecehan Dokter ke Pasien, Persada Hospital Malang Ungkap Hasil Keterangan saat Sidang Etik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.