Berita Viral
Dihujat hingga Dipolisikan Gegara Ngaku Punya Anak dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Aku Seorang Ibu
Lisa Mariana banjir hujatan, kini dipolisikan Ridwan Kamil karena minta nafkah. Curhat ingin dilihat sebagai seorang ibu.
TRIBUNJATIM.COM - Kemunculan Lisa Mariana meinta nafkah dari Ridwan Kamil, ramai menjadi perbincangan publik.
Ia mengaku pernah berhubungan dan punya anak dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Namun Ridwan Kamil membantah pengakuan Lisa Mariana ini.
Bahkan kini Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, pada 11 April 2025.
Ridwan Kamil menganggap apa yang dilakukan Lisa Mariana sebagai fitnah kejam.
Publik pun ada yang memberi dukungan, ada juga yang menghujat Lisa Mariana.
Pasalnya, Lisa Mariana dengan sadar menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil yang sudah beristri Atalia Praratya.
Keputusan Lisa Mariana muncul dan meminta nafkah pada Ridwan Kamil pun ramai jadi perbincangan publik.
Mengetahui dirinya banjir hujatan, Lisa Mariana mengaku ingin dilihat sebagai sosok ibu.
Dalam sebuah unggahan di Instagram Story, Lisa mengekspresikan perasaannya.
"Aku cuma mau kalian melihat aku dari sisi seorang ibu," tuturnya.
Lisa juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki masa lalu, termasuk dirinya.
"Semua manusia itu punya masa lalu dan termasuk masa laluku tidak bisa dibilang baik," tambahnya.
Baca juga: Tangis Lisa Mariana Terancam Penjara, Ridwan Kamil dan Istri Masih Harmonis, Atalia: Ada Hukum Alam
Baca juga: Kondisi Lisa Mariana Usai Dipolisikan Ridwan Kamil, Curhat Tak Baik-baik Saja: Tolong Peluk Aku
Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, pada 11 April 2025.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut bahwa langkah hukum ini ditempuh demi kebenaran. Ridwan Kamil merasa telah dirugikan baik secara nama baik maupun moral.
“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.
“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Beberapa pasal telah menanti Lisa Mariana. Pun dirinya terancam pasal berlapis dan juga beberapa ancaman hukuman hingga denda miliaran rupiah.
Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal tersebut mencakup:

Baca juga: Pantas Revelino Yakin Anak Lisa Mariana Darah Dagingnya, Ikut Mendampingi saat Hamil: Ngidam Bertemu
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan,”
“Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.
“LM harus hati-hati karena setelah diunggah di media sosial dan seolah dianggap bukti otentik, padahal itu hanya sebatas ucapannya, maka bisa dikenakan pasal-pasal yang relevan,” jelas Heribertus.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Lisa Mariana lainnya
Lisa Mariana
Ridwan Kamil
mantan Gubernur Jawa Barat
Bareskrim Polri
Atalia Praratya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Siapa Sosok Ibu Kerudung Pink Hadapi Polisi saat Demo DPR? Ceria Ditanyai Anak: Tidak dari Mana-mana |
![]() |
---|
Pemilik Kaget Mobilnya Hilang Dipakai Polisi hingga Diganti Warna, Kapolres Bilang Cuma Stiker |
![]() |
---|
Keberadaan Wapres Gibran saat Demo Berlangsung, Dimana? Tak Aktif di Media Sosial |
![]() |
---|
Hanya Antar Pesanan, Driver Ojol Umar Malah Diseret sampai Kepala Diinjak Polisi, Ibu Nangis |
![]() |
---|
Sosok-sosok Polisi di Dalam Mobil Rantis Pelindas Ojol, Salah Satunya Pegang Jabatan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.