Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib TKW Kerja di Arab Saudi Berakhir Divonis Hukuman Mati, Pemerintah Butuh 40 M Demi Bebaskan

Susanti mulai bekerja di Arab Saudi saat berusia 16 tahun dan berakhir divonis hukuman mati.

Editor: Olga Mardianita
Pexels/Kanchanachitkhamma
TKW DIHUKUM MATI - Ilustrasi penetapan vonis. Susanti, tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang, Jawa Barat, menerima vonis hukuman mati karena membunuh anak majikan. Pemerintah kini butuh Rp40 miliar demi bebaskan. 

Namun hingga kini permintaan tersebut belum bisa dipenuhi.

Oleh karena itu, kata Judha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh saat ini tengah melakukan negosiasi dan rekonsiliasi dengan pihak keluarga korban (Ahlu Dam) serta lembaga pemaafan dan ada indikasi positif tenggat waktu pembayaran diyat tersebut akan diperpanjang.

“Saat ini pihak KBRI juga sudah berkomunikasi kembali dengan keluarga korban dan juga kepada lembaga pemaafan dan rekonsiliasi, dan terdapat indikasi cukup positif bahwa nanti akan ada perpanjangan masa tenggat waktunya kembali,” katanya.

Sebagai informasi, Susanti binti Mahpudin, tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Baca juga: 19 Tahun Tinggal di Hutan Malaysia, Uripah TKW Kaget Kampungnya Berubah saat Pulang, Kakak Menangis

Dia divonis membunuh anak majikan oleh pengadilan pada 20 April 2011 lalu.

Informasi mengenai vonis Susanti terlambat diketahui karena pihak berwenang terlambat menyampaikan salinan putusan.

Sidang vonis digelar 20 April 2011, namun salinan putusan baru disampaikan ke Kedutaan Besar RI lima bulan kemudian atau September 2011.

Pihak keluarga di Karawang juga baru mengetahui kabar itu akhir Desember 2011. Sejak keberangkatan Susanti ke Arab Saudi tahun 2008, keluarga tidak menerima kabar, baik surat maupun telepon.

Bersama Dinas Tenaga Kerja Karawang, keluarga akhirnya melacak keberadaan Susanti ke perusahaan penyalur dan instansi terkait di Jakarta.

Susanti divonis hukuman mati karena tuduhan membunuh anak majikan.

Dia tidak didampingi pengacara dan mengaku dipaksa membunuh anak majikannya.

Menurut pengakuan Susanti, anak majikannya yang berusia 13 tahun sebenarnya tewas karena gantung diri.

Pembebasan Susanti sangat diharapkan oleh keluarga, terlebih sang ayah.

"Saya sangat berharap pemerintah bisa membebaskan," kata Mahpud pada Jumat (28/3/2025).

Baca juga: Sosok Farida Nurhan yang Pernah Bermasalah dengan Codeblu hingga Aa Juju, Mantan TKW di Singapura

Sejak Susanti berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2008, keluarga tidak pernah menyangka bahwa ia akan terseret dalam kasus hukum yang begitu berat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved