Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Pantas Revelino Batal Nikahi Lisa Mariana, Klaim Bukan Buah Hati Ridwan Kamil: Anak Saya

Revelino juga mengaku sempat ingin menikahi Lisa Mariana. Namun akibat tabiat sang mantan model majalah dewasa itu membuat Revelino batal.

Editor: Torik Aqua
Grid.id dan Wartakota/Arie Puji Waluyo
REVELINO - Pria bernama (kanan - tengah) Revelino mengklaim anak yang dilahirkan (kiri) Lisa Mariana adalah darah dagingnya atau hasil hubungan diluar nikah dengan Lisa, bukan anak dari Ridwan Kamil. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya dan Elmanik ketika ditemui di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/4/2025). Revelino mengaku sempat akan menikahi Lisa, tetapi batal karena sulit dikendalikan. 

“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Beberapa pasal telah menanti Lisa Mariana. Pun dirinya terancam pasal berlapis dan juga beberapa ancaman hukuman hingga denda miliaran rupiah.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal tersebut mencakup:

LISA MARIANA - Permintaan maaf Lisa Mariana (foto kiri) terhadap Atalia Praratya banjir hujatan. Si model majalah dewasa ngotot minta Ridwan Kamil bertanggung jawab atas anak dari hubungan gelapnya.
LISA MARIANA - Permintaan maaf Lisa Mariana (foto kiri) terhadap Atalia Praratya banjir hujatan. Si model majalah dewasa ngotot minta Ridwan Kamil bertanggung jawab atas anak dari hubungan gelapnya. (KOLASE Instagram @lisamariana - Istimewa)

Baca juga: Pantas Revelino Yakin Anak Lisa Mariana Darah Dagingnya, Ikut Mendampingi saat Hamil: Ngidam Bertemu

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan,”

“Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.

“LM harus hati-hati karena setelah diunggah di media sosial dan seolah dianggap bukti otentik, padahal itu hanya sebatas ucapannya, maka bisa dikenakan pasal-pasal yang relevan,” jelas Heribertus. 

Berita tentang Lisa Mariana lainnya


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved