Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

2 Bulan Nganggur, Mbah Untung Curi Emas 10 Gram Tetangga untuk Beli Obat Istri: Saking Bingungnya

Seorang kakek mencuri emas tetangga untuk makan dan beli obat istri viral di media sosial. Emas yang dicuri sebesar 10 gram.

Shutterstock/Kwangmoozaa
PENCURIAN EMAS - Ilustrasi membersihkan perhiasan emas. Seorang kakek di Bantul, Jawa Tengah nekat mencuri emas 10 gram milik tetangganya untuk makan dan beli obat istri yang stroke. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kakek mencuri emas tetangga untuk makan dan beli obat istri viral di media sosial.

Emas yang dicuri sebesar 10 gram.

Hasil curiannya lantas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli obat istri yang tengah sakit stroke.

Adapun kasus pencurian modus pengobatan ini terjadi di Cawan, Argodadi, Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaku adalah seorang pria tua bernama UN alias Mbah Untung (68).

Mbah Untung mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan istrinya.

Baca juga: Ramai Soal Kepsek Curi dan Jual Aset Sekolah, Pernah Ketahuan Siswa Malam-malam, Kini Klarifikasi

Panit Reskrim Polsek Sedayu, Iptu Bagus Panji Nugroho, menjelaskan pencurian dilakukan pada Jumat (21/3/2025) ketika korban, Rismiati (57), dan keluarganya sedang melaksanakan salat tarawih di masjid.

Setibanya di rumah sekitar pukul 20.45 WIB, mereka mendapati pintu belakang sudah terbuka.

"Kunci yang terbuat dari kayu terlepas serta ganjal pintu dari linggis terjatuh," ungkap Bagus kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (21/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Setelah merasa curiga, korban memeriksa barang-barang berharga di rumahnya dan menemukan mereka kehilangan uang tunai sebesar Rp 400.000, telepon genggam, dua cincin emas masing-masing seberat 4 gram dan 5 gram, serta anting seberat 1 gram.

"Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sedayu, dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya UN ditangkap di rumahnya pada Jumat (18/4/2025)," kata Bagus.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita telepon genggam, dompet, surat keterangan perhiasan, dan sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp 4.600.000.

Ilustrasi perhiasan.
Ilustrasi perhiasan. (Unsplash)

Emas tersebut telah dijual di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambah Bagus.

Sementara itu, Mbah Untung mengaku terpaksa mencuri barang milik tetangganya itu karena masalah ekonomi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved