Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Korban Telanjur Setor Rp 300 Juta Demi Anak Jadi Polisi, Briptu Zaenal Malah Kabur usai Beri Janji

Briptu ZA merupakan anggota polisi di Polda Banten. Kini ia menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews
PENIPUAN - Ilustrasi polisi. Telanjur setor Rp 300 juta, impian korban jadi polisi malah pupus usai Briptu Zaenal kabur. Tersangka sempat beri janji masuk polisi jalur penghargaan. 

TRIBUNJATIM.COM - Siasat licik anggota polisi Briptu ZA alias Zaenal Arifin bawa kabur uang Rp 300 juta usai menipu calon anggota polisi.

Briptu ZA merupakan anggota polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Kini ia menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Modusnya, ia menjanjikan jalur penghargaan ke korban agar bisa menjadi anggota polisi Republik Indonesia (Polri).

Briptu ZA kini berstatus tersangka sejak  September 2025.

Baca juga: Impian Lihat Anak Jadi Polisi Pupus, Padahal Wanita ini sudah Setor Rp 503 Juta, Tak Sadar Ditipu

Namun pria yang bertugas di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten itu menghilang tanpa jejak. 

Pihak kepolisian akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 95 sejak Oktober 2025 untuk mencari keberadaannya.

Modus Licin: Jalur Penghargaan Fiktif Senilai Ratusan  Juta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan bahwa penetapan DPO dilakukan setelah ZA mangkir dari panggilan penyidik.

“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Dian dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

Kasus ini bermula saat ZA menawarkan janji palsu kepada korban asal Tangerang. 

Oknum polisi ini menjanjikan anak korban berinisial AH bisa diterima menjadi anggota Polri melalui jalur khusus, yakni jalur penghargaan.

“Dia menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan. Uang sudah diserahkan kurang lebih Rp 300 juta,” jelas Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Nahas, setelah uang diserahkan, janji itu tak kunjung terwujud. 

Anak korban dipastikan tidak diterima menjadi anggota Polri. 

ZA pun menghilang, membuat korban merugi ratusan juta rupiah.

Diburu Dua Kesatuan: Pidana dan Kode Etik

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved