Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

'HRD Resign' Dalih Jan Hwa Diana Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Gubernur Khofifah: Posisinya di Mana

Dalih Jan Hwa Diana bantah tahan ijazah karyawan, 'HRD sudah resign'. Gubernur Khofifah Indar Parawansa siap terbitkan ulang ijazah.

Editor: Hefty Suud
KOLASE TikTok/janhwa.diana - Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
PENAHANAN IJAZAH - Potret Jan Hwa Diana (foto kiri) pengusaha di Margomulyo, Surabaya jadi sorotan gegara diduga tahan ijazah karyawan. Gubernur Khofifah Indar Parawansa (foto kanan) beri solusi untuk karyawan yang ijazahnya ditahan. 

TRIBUNJATIM.COM -  Polemik penahanan ijazah karyawan di Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial. 

31 karyawan UD Sentosa Seal mengeluh ijazahnya ditahan selama bekerja di sana. 

Namun, bos perusahaan tersebut, Jan Hwa Diana mengaku tak tahu soal penahanan ijazah yang dikeluhkan karyawannya. 

Sikap Jan Hwa Diana bahkan sempat memicu kemarahan dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer

Saat ditemui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Insar Parawansa, Jan Hwa Diana mengatakan ijazah karyawan menjadi urusan HRD. 

Sementara itu, staf HRD yang saat itu bertanggung jawab atas perekrutan karyawan tersebut, kini telah mengundurkan diri.

"Dia (Jan Hwa Diana) mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD tersebut sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya di mana,” kata Khofifah, Senin (21/4/2025).

Menanggapi hal tersebut, Khofifah akhirnya memerintahkan untuk untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana.

Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.

 Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar dia.

Sebagai tindak lanjut kebijakan Khofifah, Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya. 

Baca juga: 4 Fakta Kasus Jan Hwa Diana, Bos di Surabaya Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker: Ini Biadab

“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus untuk penerbitan ulang. Jika sekolah sudah tutup, Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik, ” ujar dia. 

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah.

Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved