Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kondisi Miris Kepegawaian Jan Hwa Diana Dibongkar Khofifah, Percuma Ijazah Karyawan Ditahan-tahan

Kondisi terakhir organisasi kepegawaian UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana ternyata sudah memprihatinkan, mereka tak memiliki bagian HRD.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
HRD RESIGN - Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di sela sela kegiatannya beberapa waktu yang lalu. Khofifah bongkar kondisi memprihatinkan organisasi UD Sentosa Seal, termasuk nasib ijazah para pegawainya. 

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan terungkap kondisi organisasi kepegawaian UD Sentosa Seal yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana.

Kengototan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tidak mau mengembalikan ijazah eks karyawan yang diduga ditahan juga kini tak ada artinya.

Pasalnya, 31 eks karyawan UD Sentosa Seal itu akan segera mendapatkan ijazah, meski bukan dari Jan Hwa Diana.

Hal ini setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memerintahkan pejabatnya untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana.

Langkah Khofifah ini diambil setelah dia melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya.

"Dia (Jan Hwa Diana) mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD tersebut sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah, Senin (21/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (22/4/2025).

Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.

Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar dia.

Sebagai tindak lanjut kebijakan Khofifah, Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya.

Baca juga: Nasib TKW Kerja di Arab Saudi Berakhir Divonis Hukuman Mati, Pemerintah Butuh 40 M Demi Bebaskan

“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus untuk penerbitan ulang. Jika sekolah sudah tutup, Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik, ” ujar dia.

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah.

Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.

Karena itu, ia mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.

Untuk kemudian datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan besuk Senen (21/4/25) di kantor Disnaker Jatim.

KEBUT PROGRES - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Rabu (17/4/2025) malam. Ia menjelaskan soal progres pengerjaan tol Probolinggo-Banyuwangi yang kini sedang dikebut untuk seksi Paiton-Besuki.
KEBUT PROGRES - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Rabu (17/4/2025) malam. Ia menjelaskan soal progres pengerjaan tol Probolinggo-Banyuwangi yang kini sedang dikebut untuk seksi Paiton-Besuki. (TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved