Berita Viral
Nasib Akhir Lucky Hakim Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Wajib Magang, Kemendagri Buka Suara
Lucky Hakim kini harus magang di Kemendagri selama tiga bulan, berlaku pekan depan.
TRIBUNJATIM.COM - Hukuman untuk Lucky Hakim kini telah ditetapkan.
Bupati Indramayu itu kena sanksi usai liburan ke Jepang tanpa izin.
Terlebih-lebih liburan itu berlangsung saat Lebaran 2025.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun buka suara.
Wakil Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan pesan ke pejabat negara lainnya.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Pantas Disindir Dedi Mulyadi? Ini Alasan Lucky Hakim ke Jepang, Bupati Indramayu: Kantor Tutup
Lucky Hakim pun akan magang selama tiga bulan di Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan magang tersebut dalam bentuk pendalaman soal tata kelola pemerintahan.
Bima menuturkan Lucky Hakim wajib hadir di Kantor Kemendagri setidaknya sehari dalam sepekan.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Dedi Mulyadi Singgung Alasan Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Sentil Soal Masalah Penyapu Koin
Dia menjelaskan bahwa magang ini tidak bisa diwakilkan sehingga Lucky Hakim harus hadir secara langsung ke Kemendagri.
"Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Lebih lanjut, Bima Arya menegaskan bahwa tak pernah ada aturan yang memperbolehkan kepala daerah cuti atau berlibur.
"Kementerian Dalam Negeri juga meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk memahami ini, menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi semua bahwa cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat," kata Bima Arya saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Kata dia, kalaupun kepala daerah terdesak untuk melakukan libur atau perjalanan ke luar negeri atau suatu daerah, diwajibkan untuk membuat izin ke Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) hingga ke Presiden RI.
Lucky Hakim
Bupati Indramayu
liburan ke Jepang
hukuman Lucky Hakim liburan ke Jepang tanpa izin
Kementerian Dalam Negeri
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Siapa Sebenarnya Cagub yang Pinjam Duit Rp 53 Miliar ke Artis? Berani Beri Jaminan 11 Tanah |
![]() |
---|
Target Prabowo setelah Tetapkan IKN Menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 |
![]() |
---|
SPBU Swasta Kesulitan Dapat Stok BBM, Pegawainya Banting Setir Jualan Kopi dan Donat, Warga Prihatin |
![]() |
---|
Siapa Kapolsek di Kendal yang Kepergok Selingkuh Sama Janda 2 Anak? Kapolres: Saya Mohon Maaf Ya |
![]() |
---|
Buntut ‘Ngemis’ Seragam ke OPD, Anggota DPRD Arif Fahlevi Dinonaktifkan, Daftar Nama Ukuran Tersebar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.