Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akhir Lucky Hakim Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Wajib Magang, Kemendagri Buka Suara

Lucky Hakim kini harus magang di Kemendagri selama tiga bulan, berlaku pekan depan.

Editor: Olga Mardianita
KOMPAS.COM/MOHAMMAD SYAHRI ROMDHON
LIBURAN KE JEPANG - Lucky Hakim kini mendapat hukuman setelah liburan ke Jepang tanpa izin selama Lebaran 2025. Kini dia harus magang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

TRIBUNJATIM.COM - Hukuman untuk Lucky Hakim kini telah ditetapkan.

Bupati Indramayu itu kena sanksi usai liburan ke Jepang tanpa izin.

Terlebih-lebih liburan itu berlangsung saat Lebaran 2025.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun buka suara.

Wakil Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan pesan ke pejabat negara lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Pantas Disindir Dedi Mulyadi? Ini Alasan Lucky Hakim ke Jepang, Bupati Indramayu: Kantor Tutup

Lucky Hakim pun akan magang selama tiga bulan di Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan magang tersebut dalam bentuk pendalaman soal tata kelola pemerintahan.

Bima menuturkan Lucky Hakim wajib hadir di Kantor Kemendagri setidaknya sehari dalam sepekan.

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Dedi Mulyadi Singgung Alasan Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Sentil Soal Masalah Penyapu Koin

Dia menjelaskan bahwa magang ini tidak bisa diwakilkan sehingga Lucky Hakim harus hadir secara langsung ke Kemendagri.

"Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Lebih lanjut, Bima Arya menegaskan bahwa tak pernah ada aturan yang memperbolehkan kepala daerah cuti atau berlibur.

"Kementerian Dalam Negeri juga meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk memahami ini, menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi semua bahwa cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat," kata Bima Arya saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Kata dia, kalaupun kepala daerah terdesak untuk melakukan libur atau perjalanan ke luar negeri atau suatu daerah, diwajibkan untuk membuat izin ke Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) hingga ke Presiden RI.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved