Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan

Nasib Tahanan Wanita Diduga Korban Nafsu Bejat Aiptu LC, 3 Hari Dipaksa 'Melayani' di Sel: Takut

Curhatan tahanan wanita, korban rudapaksa Aiptu Lilik Cahyadi. PW ngaku takut hingga minta dikeluarkan.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/Tribunnews
NAFSU BEJAT AIPTU LC - Foto ilustrasi ruang tahanan untuk berita aksi tak senonoh Aiptu Lilik Cahyadi alias Aiptu LC yang diduga rudapaksa tahanan wanita di Mapolres Pacitan. Korban curhat takut hingga minta dikeluarkan. 

Hal itu menanggapi komentar akun @chilomita_ronsaricc di postingannya.

"Tolong pak... Tindak tegas plt kasat Aiptu L yg memperkosa tahanan. Sdh jatuh tertimpa tangga. Tindak tegas. Kawal putusan hingga dipecat tdk hormat," tulis akun itu.

Kapolres Pacitan pun mengaku sudah menanganinya dengan profesional.

"insya Allah pa / bu sudah ditangani secara tegas dan profesional oleh Polda Jatim," tulisnya.

Aiptu LC Terancam Sanksi PTDH

RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Tangkapan layar kolase YouTube tvOneNews, sosok polisi Aiptu LC (kiri) diduga memperkosa tahanan wanita di Mapolres Pacitan (20/4/2025). Kasus ini terbongkar usai korban mengadu ke pacarnya
RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Tangkapan layar kolase YouTube tvOneNews, sosok polisi Aiptu LC (kiri) diduga memperkosa tahanan wanita di Mapolres Pacitan (20/4/2025). Kasus ini terbongkar usai korban mengadu ke pacarnya (Kolase: kanal YouTube tvOneNews)

Polda Jatim bakal menindak tegas oknum Anggota Polres Pacitan Aiptu LC yang merudapaksa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan

Selain dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan, Aiptu LC telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim, selama bergulirnya penyelidikan. 

Proses penahanan yang dijalani Aiptu LC sudah berlangsung sejak kasus tersebut berhasil terendus oleh penyelidikan internal Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, sejak awal pekan April 2025 lalu, hingga saat ini, yakni Senin (21/4/2025). 

"Saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak seminggu ke belakang yang lalu sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan dan yang bersangkutan saat ini berada di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025). 

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum; merudapaksa korban.

Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. 

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan oknum Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang (UU) tindak pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. 

"Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa PTDH," jelas mantan Kapolres Manggarai Barat, Polda NTT itu. 

Pemberian sanksi tersebut merupakan langkah tegas dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan kepastian hukum terhadap pihak korban. 

Selain itu, lanjut Abraham Abast, sanksi hukuman PTDH tersebut merupakan komitmen penuh instansi Polri; Polda Jatim menindak setiap oknum anggota Polri yang kedapatan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved