Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan

Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Tahanan

Kasus yang sempat menggemparkan ini, digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Kamis (3/7/2025) siang secara tertutup.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
DIGIRING - Aiptu LC di PN Pacitan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jatim saat digiring ke mobil tahanan setelah sidang perdana dugaan kasus pencabulan tahanan, Kamis (3/7/2025). Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita yang dilajukan oknum Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi (LC) mulai disidangkan.  

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita yang dilajukan oknum Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi (LC) mulai disidangkan. 

Kasus yang sempat menggemparkan ini, digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Kamis (3/7/2025) siang secara tertutup.

Terlihat Aiptu LC menggunakan kemeja berwarna putih dan bawahan celana kain hitam. Aiptu LC juga memakai masker berwarna hitam, terus menunduk dibawa dari mobil tahanan menuju ke ruang sidang di PN Pacitan

Dalam sidang perdana ini, agendanya adalah pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa. 

Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yakni Nurhadi, Destian Rama, dan Muhammad Heriyansyah hadir sebagai tim penuntut.

Baca juga: Nasib Polisi Pemalak Wanita Rp 100 Ribu, Propam Hukum Berguling di Aspal dan Masuk ke Tahanan Khusus

JPU membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan itu menyatakan bahwa Aiptu Lilik diduga melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan Mapolres Pacitan saat masih menjabat sebagai Kasat Tahti. 

Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang selama terdakwa menjabat di posisi tersebut.

Baca juga: Aipda AD Bantah Dirinya Rudapaksa Ibu Mertua, Ngaku Dirayu Hingga Diduga Dikirimi Chat Mesra

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Rama Destian.

Sidang kedua direncanakan digelar pekan depan. Agenda sidang kedua adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.

Baca juga: Oknum Polisi Polres Pacitan Dipecat, Tersandung Kasus Rudapaksa Tahanan Propam: 4 kali

"Tentunya kan ini masih dakwaan, artinya kami JPU akan menghadirkan alat-alat bukti yang mumpuni seperti saksi, ahli, surat keterangan terdakwa yang diakui oleh perundang-undangan,” lanjut Rama.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal Satreskrim Polres Pacitan menangkap PW dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 26 Februari 2025. PW dituduh sebagai mucikari yang menyediakan anak di bawah umur di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.

Baca juga: Mahasiswa di Pacitan Gelar Aksi, Buntut Kasus Dugaan Rudapaksa Tahanan Oleh Oknum Polisi

Di penjara, PW justru menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu LC, yang saat itu adalah Kasat Tahti Polres Pacitan. Kasus tersebut ditangani Polda Jatim.

Aiptu LC dinyatakan bersalah. Pun dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved