Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan
Oknum Polisi Polres Pacitan Dipecat, Tersandung Kasus Rudapaksa Tahanan Propam: 4 kali
perbuatan tak senonoh tersebut, dilakukan oleh LC di Ruang Berjemur Tahanan Wanita Rutan Mapolres Pacitan, selama kurun pertengahan Bulan Maret
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - LC seorang pecatan Polisi yang terlibat kekerasan seksual merudapaksa tahanan wanita PW (21) di dalam area Rutan Mapolres Pacitan telah melakukan perbuatan tak terpujinya itu, sebanyak empat kali.
Dan, perbuatan tak senonoh tersebut, dilakukan oleh LC di Ruang Berjemur Tahanan Wanita Rutan Mapolres Pacitan, selama kurun pertengahan Bulan Maret hingga terakhir pada Rabu (2/4/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Tersangka LC melakukan perbuatan pelecehan atau asusila terhadap Korban PW pada Bulan Maret 2025.
Lalu, pada aksinya yang terakhir, pada Rabu (2/4/2025) Tersangka LC tak cuma melakukan perbuatan pelecehan, namun sempat melakukan rudapaksa terhadap Korban PW.
"Tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali. Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan. Hal ini dilakukan Tersangka LC pada sekitar Bulan Maret dan 2 April 2025," ujarnya, di Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Nasib Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita asal Jateng, Dipecat Tidak Hormat
Pecatan Polisi yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan itu, telah resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual pada Senin (21/4/2025).
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan LC sebagai tersangka karena melanggar melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan Korban PW.
Lalu, status pemecatan dari institusi Polri, diterima LC setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Aiptu LC Eks Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Terancam Sanksi PTDH
LC yang sebelumnya berpangkat Aipda itu, terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng
Ada juga, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Serta, Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP.
Namun, mengenai modus bujuk rayu ataupun motif Tersangka LC melakukan perbuatan asusila dan rudapaksa terhadap Korban PW, sebanyak empat kali.
RunningNews
Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan
Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Jules Abraham Abast
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Tahanan |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita asal Jateng, Dipecat Tidak Hormat |
![]() |
---|
Mahasiswa di Pacitan Gelar Aksi, Buntut Kasus Dugaan Rudapaksa Tahanan Oleh Oknum Polisi |
![]() |
---|
Nasib Tahanan Wanita Diduga Korban Nafsu Bejat Aiptu LC, 3 Hari Dipaksa 'Melayani' di Sel: Takut |
![]() |
---|
Aiptu LC Eks Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Terancam Sanksi PTDH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.