Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Termakan Janji Perwira TNI, Dua Warga Tertipu Rp 7,7 Miliar, Pelaku Sempat Dipromosikan Naik Pangkat

Percaya janji perwira TNI AL, dua orang warga tertipu investasi fiktif sampai senilai Rp 15 miliar.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
WARGA TERMAKAN JANJI - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan, pidana selama 2 tahun 3 bulan pada Senin (21/4/2025). Diketahui kasus perwira TNI melakukan penipuan kepada warga ini viral beberapa waku belakangan. 

TRIBUNJATIM.COM - Dua orang warga di Batam merugi hingga miliaran rupiah karena kelakuan seorang perwira TNI.

Perwira TNI tersebut menipu keduanya dengan modus investasi fiktif.

Setelah dilaporkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023, kini vonis hukuman bagi perwira TNI itu terungkap.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada Kolonel Laut Agus Surya Dharmawandalam kasus penipuan yang menyeretnya.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (21/4/2025), Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," kata Ketua Majelis Hakim, Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto.

"Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," lanjutnya.

Terkait vonis tersebut, Agus melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pihak orditur.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018.

Saat itu, Agus menawarkan peluang investasi kepada dua warga Batam, yakni Hendri dan Hendra.

Baca juga: Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Komisaris dan Direktur BPR, Terpidana Kasus Dugaan Kredit Fiktif

Ia mengaku memiliki bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari modal yang ditanamkan.

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, Hendri dan Hendra menyerahkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar.

Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tidak termasuk keuntungannya.

Ia berdalih bahwa keuntungan akan digunakan untuk memperbesar bisnis dengan modal baru sebesar Rp 11 miliar, yang diklaim akan mendatangkan keuntungan lebih tinggi.

FOTO PENIPUAN UANG - Pensiunan PNS mengalami kerugian karena ditipu oleh seorang yang mengaku dari PT Taspen. Korban kehilangan Rp 105 Juta karena tertipu modus pembaruan data.
FOTO PENIPUAN UANG - Pensiunan PNS mengalami kerugian karena ditipu oleh seorang yang mengaku dari PT Taspen. Korban kehilangan Rp 105 Juta karena tertipu modus pembaruan data. (Tribunnews.com)

Kedua korban kembali tergoda dan menyerahkan tambahan dana sebesar Rp 10,75 miliar pada Agustus 2018.

Namun, hingga waktu berjalan, Agus tidak menepati janjinya. Dari total dana Rp 15,75 miliar yang diserahkan, Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar.

Sisa uang sebesar Rp 7,75 miliar belum dikembalikan hingga saat ini.

Baca juga: Penampakan Patung Tugu Biawak Dibangun dari Swadaya Warga Bukan APBD Pemerintah, Bupati: Bagus bagus

Karena tidak kunjung mendapatkan hasil yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan Agus ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.

Proses hukum pun bergulir hingga akhirnya berujung pada vonis pidana dan pemecatan dari militer.

Hendri, salah satu korban, mengaku sangat kecewa atas perbuatan Agus. Ia menjelaskan bahwa awalnya percaya karena reputasi militer yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

"Kami percaya karena dia seorang perwira. Tapi kenyataannya, kami malah dirugikan miliaran rupiah," ujar Hendri.

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama setelah muncul kabar bahwa terdakwa sempat akan dipromosikan naik pangkat.

Baca juga: Istri Perwira TNI Ingatkan Ayu Ting Ting akan Menyesal Batal Nikahi Lettu Fardhana, Sarankan Bertemu

Kelakuan anggota TNI lainnya juga jadi sorotan.

Dua anggota TNI diduga mabuk miras lalu aniaya warga hingga tewas.

Diketahui, total ada empat pelaku penganiayaan.

Di antaranya adalah dua oknum TNI, Pratu MI dan Pratu FS, serta dua warga sipil, MS (24) dan JH (34).

Insiden maut itu terjadi di Serang, Banten.

Baca juga: Tersulut Emosi Karena Postingan di Grup WA Kampung, 2 Pria di Surabaya Aniaya Tetangga

Para pelaku itu akhirnya ditangkap.

Kasus penganiayaan terjadi di Serang, Banten pada Selasa (15/4/2025) dan korban dinyatakan tewas di RSUD Banten pada Jumat (18/4/2025).

Komandan Resor Militer (Danrem) 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, menyatakan dua oknum TNI yang terlibat merupakan anggotanya dari Korem 064/Maulana Yusuf.

Diduga para pelaku terpengaruh minuman keras dan menganiaya korban Fahrul Abdillah (29) hingga tewas. 

"Jadi saya perlu sampaikan, untuk motif ini dipengaruhi oleh adanya minuman keras," bebernya, Senin (21/4/2025).

Penyidik Denpom Serang dan Polresta Serang masih mendalami dugaan penggunaan narkoba oleh para pelaku.

"Kita juga mendalami apakah pelaku-pelaku ini, baik itu dari TNI AD, dari pemeriksaan oleh Denpom maupun dari Polresta, ada indikasi menggunakan narkoba atau tidak," imbuhnya.

Brigjen TNI Andrian Susanto memohon maaf atas tindakan dua anggotanya.

Ia memastikan proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan.

“Kemudian saya selaku Danrem tentunya perlu mempertegas bahwa kami akan memeriksa secara cepat, transparan, komprehensif agar kejadian ini betul-betul sesuai dengan yang diharapkan. Bagaimana (terungkap) secara terang benderang,” tukasnya.

Kedua pelaku akan menjalani persidangan militer jika bukti kasus penganiayaan telah dikumpulkan.

“Tentunya kami juga akan menyakinkan bahwa apabila memang diduga anggota TNI yang terlibat akan mendapat hukum sesuai dengan hukum yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Kesaksian Ayah Korban
 
Ayah korban, Nana Sujana, mengatakan korban dianiaya saat sedang nongkrong di alun-alun Serang bersama 10 temannya.

Kemudian datang empat pelaku mengejar teman korban yang datang membawa mobil.

Korban berusaha melerai perkelahian, namun berujung penganiayaan.

"Jadi anak saya cuma mau melerai mereka, malah anak saya yang jadi korban pengeroyokan," bebernya.

Korban yang terkapar tak sadarkan diri dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih Kota Serang lalu dirujuk ke RSUD Banten. 

"Teman-teman nya balik lagi ke lokasi, cuma katanya pas liat anak saya sudah terkapar di aspal tak sadarkan diri," imbuhnya.

Nana menambahkan korban dirawat selama empat hari dan dinyatakan meninggal pada Jumat (18/4/2025).

"Pokoknya selama 4 hari itu anak saya koma, dan meninggal di rumah sakit pukul 06.25 WIB," terangnya.

Keluarga dan teman korban mendatangi Denpom Serang untuk melaporkan kasus penganiayaan.

"Nah waktu itu temanya juga datang ke Denpom sebagai saksi, dan orang Denpom menyuruh temannya menunjukkan pelaku oknum TNI yang terlibat pengeroyokan." 

"Dari situ ketahuan satu orang pelaku yang terlibat mengeroyok korban," tukasnya.

Selama anaknya dirawat, tak ada perwakilan dari TNI menjenguk korban.

"Cuma pas kami datang ke rumah, sudah banyak aparat TNI yang datang. Bahkan sampai pemakaman pun mereka menyaksikan," jelasnya.

Pihak Denpom sempat memberikan uang santunan sebesar Rp10 juta. 

"Dan saya minta ke mereka agar kasus ini harus segera dituntaskan, dan diselesaikan," ucapnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved