Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usulan Perda Parkir Berlangganan di Tulungagung sudah Final, Segini Tarif untuk Motor dan Mobil

Usulan Perda Parkir Berlangganan di Tulungagung sudah final, segini tarif untuk motor dan mobil hingga angkutan barang per tahun.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
KANTONG PARKIR - Situasi salah satu kantong parkir di bahu Jalan Diponegoro Tulungagung, Senin (21/5/2025) sore. DPRD dan Pemkab Tulungagung sudah melakukan finalisasi Perda Parkir Berlangganan yang akan diberlakukan kembali. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tim Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Tulungagung telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD), yang di dalamnya mengatur perubahan mekanisme retribusi parkir yang akan dilakukan secara berlangganan.

Hasil finalisasi DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung, sepeda motor akan dikenakan parkir berlangganan Rp 20.000 per tahun, mobil Rp 40.000 per tahun, serta mobil angkutan barang dan penumpang Rp 50.000 per tahun.

"Besok akan diparipurnakan, lalu dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui gubernur," jelas Ketua Pansus Ranperda PDRD DPRD Tulungagung, Fuad Ashari, Selasa (22/5/2025).

Secara teknis, pungutan untuk retribusi parkir berlangganan akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung.

Selain memberlakukan kembali parkir berlangganan, Ranperda PDRD ini juga mengubah tarif retribusi parkir di tempat rekreasi, tempat wisata dan olahraga.

Pada Perda sebelumnya, retribusi parkir di tiga lokasi ini dikarenakan per meter persegi.

"Kalau dulu bayarnya per meter persegi, dinilai kurang adil. Sekarang diatur lebih adil per lapak," sambung Fuad.

Dengan perubahan ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung bisa ditingkatkan.

Baca juga: Pengunjung Kapok ke Pasar usai Kena Getok Parkir Liar Rp60 Ribu, Dishub Mengaku Kecolongan

Namun Fuad juga menekankan pada tataran implementasi di lapangan.

Jangan sampai petugas di lapangan masih memungut uang parkir kepada masyarakat.

"Mekanismenya akan dikasih kartu parkir dan tanda stiker parkir. Lalu ada QR code untuk petugas parkir bisa mengecek," pungkas ujar Fuad.

Dalam lampiran Ranperda ini, ada 3 tempat rekreasi yang dikenakan retribusi parkir, yaitu Pantai Popoh dan Sidem, Pantai Sine, serta Pesanggrahan Argowilis.

Untuk Pantai Popoh dan Sidem, serta Pantai Sine tarif yang dikenakan Rp 8.500 untuk Senin-Jumat, Rp 10.000 untuk Sabtu dan Minggu.  

Sedangkan Pesanggrahan Argowilis dikenakan Rp 5.000, berlaku setiap hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved