Usulan Perda Parkir Berlangganan di Tulungagung sudah Final, Segini Tarif untuk Motor dan Mobil
Usulan Perda Parkir Berlangganan di Tulungagung sudah final, segini tarif untuk motor dan mobil hingga angkutan barang per tahun.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tim Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Tulungagung telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD), yang di dalamnya mengatur perubahan mekanisme retribusi parkir yang akan dilakukan secara berlangganan.
Hasil finalisasi DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung, sepeda motor akan dikenakan parkir berlangganan Rp 20.000 per tahun, mobil Rp 40.000 per tahun, serta mobil angkutan barang dan penumpang Rp 50.000 per tahun.
"Besok akan diparipurnakan, lalu dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui gubernur," jelas Ketua Pansus Ranperda PDRD DPRD Tulungagung, Fuad Ashari, Selasa (22/5/2025).
Secara teknis, pungutan untuk retribusi parkir berlangganan akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung.
Selain memberlakukan kembali parkir berlangganan, Ranperda PDRD ini juga mengubah tarif retribusi parkir di tempat rekreasi, tempat wisata dan olahraga.
Pada Perda sebelumnya, retribusi parkir di tiga lokasi ini dikarenakan per meter persegi.
"Kalau dulu bayarnya per meter persegi, dinilai kurang adil. Sekarang diatur lebih adil per lapak," sambung Fuad.
Dengan perubahan ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung bisa ditingkatkan.
Baca juga: Pengunjung Kapok ke Pasar usai Kena Getok Parkir Liar Rp60 Ribu, Dishub Mengaku Kecolongan
Namun Fuad juga menekankan pada tataran implementasi di lapangan.
Jangan sampai petugas di lapangan masih memungut uang parkir kepada masyarakat.
"Mekanismenya akan dikasih kartu parkir dan tanda stiker parkir. Lalu ada QR code untuk petugas parkir bisa mengecek," pungkas ujar Fuad.
Dalam lampiran Ranperda ini, ada 3 tempat rekreasi yang dikenakan retribusi parkir, yaitu Pantai Popoh dan Sidem, Pantai Sine, serta Pesanggrahan Argowilis.
Untuk Pantai Popoh dan Sidem, serta Pantai Sine tarif yang dikenakan Rp 8.500 untuk Senin-Jumat, Rp 10.000 untuk Sabtu dan Minggu.
Sedangkan Pesanggrahan Argowilis dikenakan Rp 5.000, berlaku setiap hari.
retribusi parkir
Tulungagung
Fuad Ashari
Pantai Sine
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
BPN Kediri Merespons Aksi Warga Puncu, Akan Lakukan Pencocokan Ulang Data Peta Tanah |
![]() |
---|
Rencana Pengembangan Wisata Malam di Trawas Mojokerto Terganjal Perda RTRW |
![]() |
---|
Budi Daya Lele hingga Jeruk di Lanud Abdulrachman Saleh Malang Penuhi Kebutuhan MBG |
![]() |
---|
Kebakaran Ponpes Attanwir Bojonegoro Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Usung Teknologi AI Tercanggih, GAC Indonesia Kenalkan AION UT di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.