Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kapolres Berterima Kasih setelah Anak Buahnya Ketahuan Disogok saat Tilang Pengendara, Sanksi Dikuak

Tengah viral di media sosial video polisi disogok saat menilang pengendara yang melanggar lalu lintas. Kapolres berterima kasih.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
VIRAL POLISI DISOGOK - Momen Ipda MD, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang terima sogokan saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan momen Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono berterima kasih kepada publik. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video polisi disogok saat menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.

Belakangan polisi itu diketahui bernama Ipda MD, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang.

Ipda MD melakukan pungutan liar saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Itu seperti yang terlihatan dalam unggahan video di akun Tiktok @moch.khairi.athar.

Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang  pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.

Pengemudi itu tidak punya SIM, tapi yang ditilang minta kebijaksanaan lalu memberikan uang Rp 100 ribu.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi polisi itu. 

Karena aksinya itu, si polisi diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan praktik pungutan liar ini.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah "melaporkan" anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (disel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," kata Kapolres, Rabu (23/5/2025), melansir dari TribunJabar.

Baca juga: Pungli di Rutan Polda Terungkap, Sehari Pelaku Bisa Dapat Rp5 Juta, 3 Polisi Kini Jadi Tersangka

Dia mengatakan, selagi personel polisi itu disel, akan berjalan mekanisme kode etik.

Itu untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepadanya. 

"Sanksi yang diberikan nanti ditentukan dalam mekanisme persidangan kode etik profesi," katanya. 

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas terebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 09.00.

Menurut Awang, MD merupakan Anggota Unit Lali Lintas Polsek Cimalaka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved