Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kuli Panggul di Tuban Harus Berurusan dengan Hukum, Jual Pupuk Subsidi Ilegal, Penyetok Masih Buron

Seorang kuli panggul di Kabupaten Tuban harus berurusan dengan hukum, usai diduga melakukan tindakan penyalahgunaan pupuk subsidi

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
PUPUK SUBSIDI - Tumpukan pupuk subsidi di gudang penyimpanan. Barang ini hanya boleh disalurkan melalui jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah. seorang kuli panggul di Kabupaten Tuban harus berurusan dengan hukum, usai diduga melakukan tindakan penyalahgunaan pupuk subsidi, Rabu (23/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang kuli panggul di Kabupaten Tuban harus berurusan dengan hukum, usai diduga melakukan tindakan penyalahgunaan pupuk subsidi, Rabu (23/4/2025).

Kasus ini terungkap pada akhir tahun 2024, saat petugas kepolisian Unit I Subdit IV Tipidter Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Sholihin (36), Warga Desa Katerban, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, diduga telah melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi.

Dari dari hasil laporan tersebut petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Solikin digerebek di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 29 karung pupuk subsidi, terdiri dari pupuk urea 20 karung, dan Phonska 9 karung.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, dan mulai disidangkan ke Pengadilan Negeri Tuban.

Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma menjelaskan, jika Sholihin membeli pupuk dengan harga Rp225 ribu per karungnya. Ia kemudian akan menjualnya kembali seharga Rp235 ribu.

Baca juga: Polres Ngawi Gagalkan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi 3 Ton, Modus Pelaku Ambil Jatah Sisa Petani

“Terdakwa akan mendapatkan untung Rp10 ribu per karungnya,” ujarnya.

Diketahui ia telah menjalankan bisnis ini sejak sejak September 2022.

Dan pupuk subsidi tersebut didapatkan dari tangan Rasmini yang saat ini masih menjadi DPO.

Untuk pangsa pasar, Sholihin memanfaatkan kedekatannya dengan para petani setempat, ia akan menawarkan pupuk-pupuk ilegal ini, kepada para petani yang membutuhkannya.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Tersangka Kasus Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Ilegal di Probolinggo

“Dijual di petani setempat tanpa dilengkapi dokumen resmi, baik sebagai distributor maupun pengecer,” imbuhnya.

Saat ini perkara telah dua kali disidangkan, sidang kedua yang digelar pada Senin (21/4/2025) kemarin.

Baca juga: Ratusan Warga Terjaring Razia Kendaraan Bermotor di Tuban, 5 Motor Diamankan

Dengan agenda pemeriksaan saksi, meliputi saksi petani, dan pemilik agen BRI link, tempat dimana terdakwa melakukan pembayaran kepada Rasmini.

"Selanjutnya agenda sidang pemeriksaan saksi, dari kepolisian dan Pupuk Indonesia," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, atau terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved