Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha 2025

Mengenal Kurban Online untuk Idul Adha 2025, Apakah Boleh? Buya Yahya Tegaskan Beberapa Hal

Kurban online menjadi salah satu pilihan untuk Idul Adha. Namun, seperti apa hukumnya? Apakah sah?

Editor: Olga Mardianita
Pixabay_Alexas Fotos
KURBAN ONLINE - Mengenal kurban online yang mempermudah berkurban untuk Idul Adha 2025. Meski populer, seperti apa hukum kurban online ini? 

TRIBUNJATIM.COM - Kurban online agaknya menjadi salah satu opsi berkurban untuk Idul Adha 2025.

DIketahui, perayaan umat Muslim ini sebentar lagi akan tiba, yaitu pada awal Juni 2025.

Persiapan pun dilakukan sebab membeli hewan ternak seperti sapi atau kambing tak begitu murah.

Selain itu, kurban online juga banyak dinikmati banyak orang lantaran tak terlalu mengeluarkan usaha besar.

Misalnya untuk mencari hewan ternak sampai membawa ternak ke lokasi penyembelihan.

Lantas, seperti apa kurban online itu? Seperti apa hukumnya?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Nasib Wanita Berkebutuhan Khusus Dijambret Ibu-ibu, Uang Rp 700.000 Tabungan Kurban Digondol

Kurban dengan sistem online praktiknya cukup mudah dan bisa dilakukan dalam jarak jauh dimanapun dan kapanpun.

Untuk melakukannya, kamu hanya perlu transfer sejumlah uang yang sesuai dengan harga hewan kurban yang dipilih.

Usai uang ditransfer, panitia yang kemudian akan mengurus semuanya.

Mulai dari pemilihan hewan kurban, penyembelihan, hingga pembagian daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan.

Lantas, apa hukumnya jika ditunaikan secara online?

Baca juga: Pasutri Tulungagung Kebanjiran Order Membuat Abon dari Daging Kurban, Tiga Hari Terima 100 Kg Daging

Melansir dompetdhuafa.org, kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain seperti pengurus lembaga.

Hukum wakalah diperbolehkan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19.

“…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu,".

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved