Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha 2025

Mengenal Kurban Online untuk Idul Adha 2025, Apakah Boleh? Buya Yahya Tegaskan Beberapa Hal

Kurban online menjadi salah satu pilihan untuk Idul Adha. Namun, seperti apa hukumnya? Apakah sah?

Editor: Olga Mardianita
Pixabay_Alexas Fotos
KURBAN ONLINE - Mengenal kurban online yang mempermudah berkurban untuk Idul Adha 2025. Meski populer, seperti apa hukum kurban online ini? 

TRIBUNJATIM.COM - Kurban online agaknya menjadi salah satu opsi berkurban untuk Idul Adha 2025.

DIketahui, perayaan umat Muslim ini sebentar lagi akan tiba, yaitu pada awal Juni 2025.

Persiapan pun dilakukan sebab membeli hewan ternak seperti sapi atau kambing tak begitu murah.

Selain itu, kurban online juga banyak dinikmati banyak orang lantaran tak terlalu mengeluarkan usaha besar.

Misalnya untuk mencari hewan ternak sampai membawa ternak ke lokasi penyembelihan.

Lantas, seperti apa kurban online itu? Seperti apa hukumnya?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Nasib Wanita Berkebutuhan Khusus Dijambret Ibu-ibu, Uang Rp 700.000 Tabungan Kurban Digondol

Kurban dengan sistem online praktiknya cukup mudah dan bisa dilakukan dalam jarak jauh dimanapun dan kapanpun.

Untuk melakukannya, kamu hanya perlu transfer sejumlah uang yang sesuai dengan harga hewan kurban yang dipilih.

Usai uang ditransfer, panitia yang kemudian akan mengurus semuanya.

Mulai dari pemilihan hewan kurban, penyembelihan, hingga pembagian daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan.

Lantas, apa hukumnya jika ditunaikan secara online?

Baca juga: Pasutri Tulungagung Kebanjiran Order Membuat Abon dari Daging Kurban, Tiga Hari Terima 100 Kg Daging

Melansir dompetdhuafa.org, kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain seperti pengurus lembaga.

Hukum wakalah diperbolehkan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19.

“…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu,".

Begitu pula tercantum dalam Surat An-Nisa’ ayat 35.

“Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan…”

Sementara menurut Buya Yahya, setiap orang yang akan berkurban harus mengerti syariat, termasuk kurban online.

Sebelum melakukannya, seseorang wajib mengetahui kurbannya itu akan diwakilkan kepada siapa.

Misalnya, di suatu daerah pelosok belum pernah merasakan kurban, lalu ada panitia yang mungkin dikenal, maka dibolehkan berkurban melalui online.

Namun jika melihat informasi tentang kurban dari promo di Internet, yang mana ini belum diketahui dengan detail siapa orangnya dan bagaimana pembagiannya, maka hukum kurbannya tidak sah.

Oleh karena itu, Buya Yahya menegaskan, jika ingin berkurban secara online pastikan panitia, alamat, dan nama atau lembaga penyelenggaranya jelas dan sudah dikenal.

"Zaman sekarang ini banyak penipuan yang mengatasnamakan agama. Termasuk peniupan kurban hewan. Jadi pastikan jika ingin kurban online, semuanya jelas," kata Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Pengepul Kulit Hewan Kurban di Lamongan Dapat Pasokan Sampai 30 Ton, Omzetnya Ratusan Juta Rupiah

Bacaan doa menyembelih hewan kurban

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm.

Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya waihai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."

Urutan menyembelih hewan kurban

1. Baca basmallah

2. Baca sholawat Nabi

3. Baca takbir tiga kali dan tahmid sekali

4. Baca doa menyembelih hewan kurban

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunbogor.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved