Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel Gegara Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan, Si Bos No Komen

Jan Hwa Diana, menanggapi santai penyegelan pabriknya di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, menyebut dirinya tidak mencari panggung.

KOLASE KOMPAS.com/Andhi Dwi/TikTok/@janhwa.diana
PERUSAHAAN DISEGEL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyegel gudang CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, Selasa (22/4/2025). Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, menanggapi santai penyegelan pabriknya di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini reaksi Jan Hwa Diana saat perusahannya disegel.

Ia memilih untuk no comment dan menyebut dirinya tidak mencari panggung.

Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, menanggapi santai penyegelan pabriknya di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.

Penyegelan pabrik ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Selasa (22/4/2025). Pabrik ini disegel karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan.

Perusahaan milik Jan Hwa Diana ini tercatat hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Diana enggan berkomentar banyak terkait penyegelan pabriknya itu.

Baca juga: Alasan Perusahaan Izinkan Pemuda 23 Tahun Sudah Ambil Pensiun Dini, Tetap Dapat Gaji Tiap Bulan

"Enggak ada, no comment," kata Diana saat diminta tanggapan soal penyegelan pabriknya.

Diana justru menyinggung panggung politisi saat ditanya apakah akan mengurus izin agar segel di pabriknya bisa dibuka lagi.

"No comment. Saya bukan politisi yang nyari panggung," katanya.

CV Sentoso Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana di Surabaya menuai sorotan publik setelah mencuat dugaan penahanan ijazah eks karyawan di perusahaan itu.

Belakangan, perusahaan itu diduga melakukan berbagai pelanggaran. Selain menahan ijazah eks karyawan, perusahaan itu juga diduga memotong gaji karyawan yang terlalu lama menjalani salat jumat dan tidak memiliki perizinan yang lengkap.

Tahan Ijazah

CERITA EKS KARYAWAN - DSP ditemani kuasa hukumnya Edi Tarigan atau Etar melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim pada Senin (21/4/2024).
CERITA EKS KARYAWAN - DSP ditemani kuasa hukumnya Edi Tarigan atau Etar melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim pada Senin (21/4/2024). (KOMPAS.com/Izzatun Najibah)

Kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya kembali mencuat setelah seorang mantan karyawan pabrik berinisial DSP (24) mengadu ke Mapolda Jawa Timur.

DSP melaporkan perusahaan Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal yang dimiliki oleh pengusaha Jan Hwa Diana (JHD) setelah ijazahnya yang ditahan sejak dirinya mengundurkan diri pada 2020, tak kunjung dikembalikan.

Bahkan, ketika DSP meminta kembali ijazahnya, ia malah mendapat perlakuan kasar dari pihak perusahaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved