Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Wanita ini Kepincut, Tukang Servis Ngaku Lajang PNS Alumni UGM, Maharnya Utang Mertua

Wanita muda berinisial EAP (23) itu telah tertipu suaminya bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32). Padahal Ikhsan sudah punya istri dan anak sebelum menikah

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Solo
NGAKU PNS - Pantas wanita ini kepincut mau dinikahi seorang pria, ternyata suaminya ngaku lajang PNS lulusan UGM, padahal punya anak istri. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita baru tahu jika suaminya selama ini bohong, padahal sudah punya istri dan anak.

Wanita muda berinisial EAP (23) itu telah tertipu suaminya bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32).

Padahal Ikhsan sudah punya istri dan anak sebelum menikah.

Di depan keluarga EAP, Ikhsan mengaku masih lajang yang bekerja sebagai PNS.

Baca juga: Latar Belakang Dokter Faza Viral karena Jalan Kaki ke Rumah Sakit, Lulusan Kedokteran UGM Tahun 2017

BATAL MENIKAH - Foto ilustrasi pernikahan untuk berita pasangan di Thailand batal menikah dan pengantin wanita rugi Rp 243 juta. Calon suami diketahui tak datang di hari pernikahan.
Menikah - (Freepik/Porstooleh)

Di hadapan majelis hakim, EAP menceritakan bagaimana ia bisa terkena tipu daya Ikhsan.

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," kata EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

Demi memuluskan aksinya itu, pelaku sampai memalsukan sejumlah dokumen penting.

Mulai dari KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi.

Kepada EAP, Ikhsan mengaku seorang PNS dan sarjana teknik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hubungan Ikhsan dan EAP mulai terjalin pada 2020.

Saat itu, Ikhsan rutin membeli es di tempat EAP bekerja.

"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkapnya.

Dari situ, benih-benih cintai mulai tumbuh, keduanya kemudian memutuskan untuk menikah pada 17 September 2021.

Selama mengenal terdakwa, EAP tak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan. 

"Terdakwa mengaku sudah tidak tahu keberadaan keluarganya setelah ibunya meninggal dunia di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban," terangnya.

Bahkan menjelang rapat keluarga untuk menikah, terdakwa membatalkannya dengan alasan ada saudara yang meninggal. 

"Sudah dimasakin, sudah siap. Terdakwa tiba-tiba membatalkan pertemuan keluarga dengan alasan Bude-nya meninggal dunia," paparnya.

Saat menikah pun, semua biaya ditanggung oleh pihak EAP, karena Ikhsan beralasan ATM-nya rusak.

"Dulu terdakwa berbicara lantang depan orang tua saya, maharnya apa saja ia turuti. Tetapi akhirnya pinjam uang ibu saya Rp11 juta untuk acara nikahnya dan maharnya," bebernya.

Akal bulus Ikhsan ini terbongkar bermula saat ia berpamitan tugas ke Semarang.

Saat itu, EAP ingin melakukan pecah Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akte sang anak. 

Namun ternyata, KK yang dimiliki sang suami tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo.

Setelah itu, EAP diarahkan ke Disdukcapil Sukoharjo.

Di Sukoharjo pun nomor KK dan NIK suaminya yang mengaku warga Solo juga tidak terdaftar.

Namun, terungkap, nama suaminya sudah terdaftar dengan nomor KK dan NIK yang berbeda, dengan status menikah dan memiliki satu anak.

Setelah fakta tersebut terungkap, EAP mulai mencari tahu asal-usul suaminya.

Ia akhirnya berhasil menemukan keberadaan istri pertama terdakwa.

"Jadi, setelah semua terungkap, saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu. Setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ungkap EAP.

Selain itu, pekerjaan terdakwa juga terungkap.

Ia bukan seorang PNS, melainkan tukang servis mesin cuci. 

Dari pernikahannya dengan terdakwa, EAP dikaruniai satu orang anak yang saat ini sudah berusia 2 tahun. 

Sementara itu, EAP resmi batal nikah dengan Ikhsan di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022.

Setelah putusan tersebut, EAP melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.

Atas perbuatannya, Ikhsan saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved